Veronica Baru Bayar Cicilan Kedua Pengembalian Beasiswa

Aktivis hak asasi manusia (HAM), Veronica Koman akhirnya mulai mengangsur kembali uang beasiswa pemerintah yang dia dapat melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan (Kemekeu).


Direktur Utama LPDP Rionald Silaban menjelaskan, pihaknya telah menerima pengembalian uang beasiswa Veronica untuk kedua kalinya sebesar Rp 64.500.000 dari total tagih Rp 773 juta.

"Ada perkembangan baru. Saya dilapori ada pembayaran cicilan, nominalnya sama seperti tanggal 18 Agustus," kata Rionald kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).

Penagihan yang dilakukan LPDP kepada Veronica dikarenakan adanya pelanggaran kontrak penerima beasiswa kepada pemerintah. Veronica dalam hal ini tidak kembali mengabdi ke negara usai menempuh program Master of Laws di Australian National University.

Setelah melalui serangkaian pengkajian, akhirnya LPDP menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa untuk Veronica sebesar Rp. 773.876.918 pada tanggal 24 Oktober 2019 silam. Kemudian pada tanggal 22 November 2019 diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada Veronica.

Namun, tagihan tersebut baru diindahkan aktivis HAM itu pada 15 Februari 2020, di mana dia mengajukan metode pengembalian dana beasiswa dengan cara menyicil sebanyak 12 kali.

Veronica akhirnya melakukan pembayaran cicilan yang pertama kali pada April 2020 sebesar Rp 64.500.000,00. Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020.

Namun, lanjut Rionald, Veronica harus segera membayar sisa angsuran yang sebabyak 10 kali hingga 22 November 2020. Pasalnya, perjanjian cicilannya dilakukan sejak 22 Novermber 2019 hingga periode yang sama tahun ini.

"Tetap ada jangka waktunya, yaitu 12 bulan dari tanggal surat penagihan pertama, sehingga batas waktu akhir pembayaran adalah 22 November 2020," paparnya.

Dengan demikian, jika Veronica tidak bisa melunasi sisa cicilan tersebut hingga 22 November mendatang, maka kasus ini akan ditangani oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). "Jika belum lunas, maka diserahkan kepada PUPN," demikian Rional Silaban menambahkan.[ida]