Berlagak Naif, Residivis Kurir Narkotika Minta Keringanan Hukuman

Daud Dahlan adalah kuasa hukum dua terdakwa kasus narkotika atas nama Dedy Priyadi dan Asra Yudha. Keduanya diduga telah menjadi pengedar narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram. Daud pun meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim terhadap tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kliennya.


Permintaan tersebut, disampaikan Daud Dahlan di hadapan majelis hakim yang diketuai Taufik, dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, Kamis (13/8/2020).

"Mohon keringanan hukuman yang mulia," kata Daud dalam persidangan.

Dua terdakwa tersebut dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Devianti Itera, dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa secara tertulis. Pledoi dibacakan penasihat hukum terdakwa Daud Dahlan.

Dalam tuntutan JPU pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 13 tahun.

"Kami selaku penasihat hukum terdakwa, pada intinya sangat berkeberatan dengan tuntutan JPU, memohon agar majelis dapat mempertimbangkan keringanan hukuman terdakwa apabila dinyatakan bersalah," ungkap Daud usai persidangan.

Sementara itu terdakwa Dedy Priyadi yang dihadirkan di persidangan secara virtual di hadapan majelis hakim mengatakan seolah-olah dirinya sangat naif. Ia mengaku bahwa dirinya hanya diminta untuk mengantarkan sabu dari seseorang bernama Hendri (DPO) kepada pemesan, yang ternyata adalah petugas kepolisian yang sedang menyamar.

"Saya hanya disuruh mengantarkan barang itu saja pak, untuk upah belum saya dapat, saya mohon keringanan hukuman saja dikarenakan masih punya tanggungan," kata terdakwa Dedy yang diketahui merupakan residivis (dihukum karena kasus sama) pada 2014.

Dalam dakwaan terungkap, bahwa kedua terdakwa tersebut, ditangkap pada Maret 2020 silam oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polda Sumsel yang melakukan penyamaran.

Penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebut kedua terdakwa seringkala melakukan transaksi narkotika disekitar kawasan Siring Agung, Pakjo, Palembang. Dari tangan para terdakwa petugas menyita barang bukt sabu seberat 191 gram.[ida]