Komisi I DPRD Pagaralam rekomendasikan kepada Walikota Pagaralam agar pekerja seni organ tunggal (OT) di Pagaralam dapat beroperasi kembali, Selasa (11/08/2020).
- Media Rusia Bertanya Soal ‘Jokowi: King of Lip Service’, Netizen Jawab Kocak
- Sepuluh Orang Tewas Dalam Tragedi Penusukan Massal di Kanada, Pelaku Masih Buron
- Pertempuran di Sudan Makin Sengit, Rumah Sakit Kewalahan Menampung Korban Luka
Baca Juga
Pantauan Rmolsumsel dilapangan, rekomendasi tersebut ditujukan langsung oleh komisi I DPRD Pagaralam ke Walikota dengan nomor surat 170/427/DPRD/2020 tanggal 17 Agustus 2020 tentang pekerja seni Organ Tunggal.
Ketua Komisi I DPRD Pagaralam Kasno Pandri Tohari membenarkan bahwa surat rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil audisi beberapa perwakilan OT di Pagaralam ke Komisi I.
"Sehingga dalam hal ini pihaknya (Komisi I) baru bersurat ke Pemkot Pagaralam, karena dari audeinsi tersebut pengusaha OT juga menyanggupi syarat yang ditetapkan yakni menerapkan Prokes covid-19," kata dia.
Perlu diketahui lanjut Fandri, Bahwa surat yang disampaikan oleh Komisi I ke Pemkot tersebut bukan berarti Komisi I sudah mengizinkan pengusaha OT beroperasi.
"Karena izin sepenuhnya tetap ada pada Pemkot Pagaralam mengingat pandemi covid-19 hingga saat ini belum berakhir," jelasnya.
Fandri menuturkan, Begitu juga halnya dengan izin keramaian, dalam hal ini yang berhak mengeluarkan tetaplah pihak kepolisian.
"Jadi sifatnya kita komisi I hanya merekomendasikan saja apabila disetujui, prihal pekerja seni OT ini juga sudah disampaikan dalam pandangan fraksi, selain beroperasi menerapkan prokes Covid-19, dan juga hanya dibolehkan beroperasi di siang hari," tutupnya.
- Menparekraf Terkenang Kepergian Ameer Azikra, Pemuda Inspiratif yang Giat Melanjutkan Perjuangan Syiar Agama
- Kloter 2 Palembang Kembali ke Tanah Air, Satu Masih Dirawat di Mekkah
- Rusia Tuding Ukraina Diperkuat Tentara Bayaran, Tiga Negara Ini Bantah Terlibat