Lemkapi Ungkap Fakta Soal Penahanan Anita Kolopaking

Penahanan terhadap kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik sebagai diatur dalam pasal 21 UU 8/1981.


"Kami melihat penahanan Bareskrim Polri terhadap Anita Klopaking sudah tepat karena sudah sesuai dengan undang-undang," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan.

Dalam pasal 21 KUHP, lanjut Edi, penyidik dapat mempertimbangkan menahan tersangka dengan alasan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

"Kalau ternyata tersangka saat ini keberatan ditahan, lalu melakukan praperadilan menurut kami tidak ada masalah bagi penyindik Polri," tandas Edi.

Sebelumnya, salah satu tim kuasa hukum Anita Kolopaking, Indra Kusuma Yudha menyoroti penahanan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri terhadap kliennya.

Menurut Indra Kusuma, penahanan terhadap Anita dengan pertimbangan agar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan pidananya, dan agar tidak menghilangkan barang bukti, terlalu dipaksakan.

"Klien Kami tidak mungkin melarikan diri karena telah dicekal untuk keluar negeri dan klien kami telah sangat kooperatif dalam semua tingkat pemeriksaan," kata Indra kepada wartawan, Senin (10/8).

Sambung dia, Anita Kolopaking tidak mungkin mengulangi perbuatan tindak pidana yang dimaksud karena seluruh dokumen tidak pidana yang telah dilakukan telah disita oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.

Kemudian, soal menghilangkan barang bukti, tidak akan mungkin dilakukan lantaran seluruh barang bukti termasuk telepon seluler Anita Kolopaking telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim.