Terdakwa pembunuh calon pengantin di Kertapati Palembang, dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palembang, dalam persidangan yang digelar secara virtual, Selasa (11/8/2020).
- Siram Air Keras ke Istri dan Anaknya, MYE Diringkus usai Kabur ke Pulau Jawa
- Kejati Sumsel Periksa Saksi KJPP Terkait Korupsi Akuisisi Saham PTBA
- Kajari Lahat Dicopot, Kasi Penkum Kejati Sumsel: Pemeriksaan Oleh Jamwas Belum Final
Baca Juga
Terdakwa bernama Maintariksa alias Reksa (23) divonis bersalah karena menyebabkan kematian Adi Saputra (20), calon pengantin yang diketahui masih temannya sendiri. Padahal dua pekan sebelum pembunuhan terjadi, korban telah merencanakan pernikahan dengan kekasihnya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimama pasal 340 KUHP. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah dan pernah masuk kurungan sebanyak dua kali. Sementara untuk hal- hal yang meringankan terdakwa, tidak ada," kata ketua majelis hakim, Magapule Manalu yang langsung mengetuk palu tanda sahnya putusan.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan lantaran menimpa seorang calon pengantin yang sudah hampir 100 persen mempersiapkan acara pernikahannya.
Sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa juga sempat menganiaya korban namun kemudian ditempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara. Namun ternyata vonis hakim jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.
Sementara itu saat diminta tanggapan mengenai putusan hakim yang dijatuhkan terhadapnya, dengan suara lemas Reksa mengaku menerimanya. Meski hanya menyaksikan jalannya persidangan dari balik layar monitor, namun terlihat jelas raut kesedihan dari wajah terdakwa.[ida]
- Kakanwil Kemenkumham Sumsel terima Audiensi BNI Cabang Palembang
- Siang Bolong! Kamal Curi Handphone Tetangga
- Polisi Tangkap Dua Penipu Berkedok Arisan Online, Begini Modus Pelaku Raup Puluhan Milyar