PT Jiwasraya Bantah Tak Patuh Pada OJK

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) angkat suara terkait pernyataan Penasihat hukum terdakwa Syahmirwan, Dion Ponkor menanyakan langkah direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mengarahkan penyesuaian portofolio saham dalam reksa dana yang dikelola manajer investasi pada 2018.


Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Jiwasraya Kompyang Wibisana mengatakan, pada notulensi rapat pada 28 Februari 2019, PT Capital Corfina yang memiliki inisiatif untuk melakukan rebalancing asset atau penyesuaian investasi.

"Manajemen baru termasuk Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko tidak pernah memberikan intervensi dan mengarahkan Manajer Investasi (MI) untuk melakukan rebalancing asset atau penyesuaian investasi milik Jiwasraya pada produk reksadana yang dikelola PT Corfina Capital," kata Wibisana dalam keterangan yang diterima, Minggu (9/8).

Wibisana menganggap manajemen Corona yang berinisiatif melakukan rebalancing asset berdasarkan notulensi rapat pada 28 Februari 2019.

Selain itu, kata Wibisana, dalam notulensi rapat diketahui manajemen Corfina berencana melakukan rebalancing asset di mana underlying saham small caps akan diganti menjadi saham middle caps yang mempunyai potensial upside yang lebih baik.

Selain itu, Wibisana membantah pihaknya tidak taat atau tidak mengerti tentang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Investasi. Wibisana melihat pendapat penasihat hukum terdakwa Syahmirwan dalam persidangan hanya tuduhan belaka.

"Manajemen baru termasuk Direktur Utama Jiwasraya sangat memahami substansi Peraturan OJK Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi, di mana Manajer Investasi (MI) tidak boleh mendapatkan intervensi dari investor terkait penempatan investasi pada produk reksadana," kata Wibisana.

Masalah penyesuaian portofolio saham ini pertama kali mencuat dalam sidang lanjutan perkara korupsi Jiwasraya, Kamis (6/8) malam.

Ketika itu pengacara terdakwa Syahmirwan, Dian Pongkor menyebut bahwa pada 2018, direksi Jiwasraya mengarahkan penyesuaian portofolio saham dalam reksa dana yang dikelola manajer investasi.

Dion memandang jajaran direksi saat itu tidak taat pada Peraturan OJK Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Investasi yang tidak boleh mengarahkan penyesuaian portofolio saham dalam reksa dana yang dikelola manajer investasi.

Regulasi itu mengatur bahwa tata kelola MI yang baik menerapkan sejumlah prinsip, termasuk prinsip keterbukaan dan independensi.