Ditahan Berdua, Istri Mantan Anggota Dewan Buat Pengakuan

Oknum mantan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Komang Heriawan (40) diciduk aparat Kepolisian bersama istrinya Fifi Rahmawati (29). Keduanya diadukan sejumlah orang, telah melakukan penipuan dan penggelapan mobil.


Setelah keduanya ditahan di sel Tahanan Polresta Bandarlampung, Fifi berusaha tidak melibatkan suaminya dalam perkara ini. Warga Sidorejo, Sekampungudik, Lampung Timur, ini akhirnya buka suara dan membuat pengakuan.

Fifi menyebut, suaminya tidak terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil tersebut. Dilansir JPNN.com, pengakuan ini disampaikan wanita 29 tahun itu di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (7/8).

Menurut Fifi, ia bekerjasama dengan showroom sejak 2014 silam. Dirinya menanam modal Rp400 juta.

“Dari tahun 2018, saya sebagai leader marketing dan ada hubungan dengan pemiliknya,” kata Fifi.

Wanita ini mengaku, uang yang dituduhkan digelapkan, sebenarnya ia simpan.

“Murni saya simpan. Tidak saya gunakan. Tapi untuk penyitaan, saya tidak mau memberikan,” sebut dia. Baca Juga: Remaja 17 Tahun Ajak Cewek ABG Ngamar dan Minum Miras di Hotel, Terjadilah Ia juga menyatakan, Komang yang merupakan anggota DPRD Lampung Timur periode 2009-2014 tidak terlibat dalam masalah tersebut.

“Suami saya nggak ikut-ikutan,” ujarnya.

Sementara Aswin (35) salah seorang korban mengatakan, saat itu ia membeli satu unit mobil Toyota Avanza.

“Awalnya ditawarin (membeli mobil). Istrinya kenal ini. Kalau di kampung, sistemnya cash tempo. Saya bayar dua kali dengan total Rp118 juta,” kata Aswin.

Warga Sukadana, Lampung Timur ini menuturkan, setelah satu tahun pembayaran lunas, mobil disita pihak showroom. Kemudian dijadikan barang bukti oleh penyidik Polresta Bandarlampung.

"BPKB nggak dikasih. Malah ada dari Polresta ngambil (sebagai barang bukti). Uang yang saya berikan, ternyata tidak disetor ke showroom. Ya, dia itu, mantan anggota dewan,” sebut dia.[ida]