Wuih! Dua Istri Perwira Polda Sumsel Antarkan Rp 400 Juta ke Kejari

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri (Kejari) Palembang, kedatangan istri dua perwira. Mereka adalah istri terpidana kasus suap penerimaan calon siswa (casis) Bintara Polri Polda Sumsel 2016. Pertama adalah istri terpidana mantan Kabiddokes Polda Sumsel Kombespol (Purn) Susilo Pradoto. Satunya lagi istri terpidana AKBP Syaiful Yahya, yang merupakan perwira aktif Sekretaris Rikkes Polda Sumsel.


Dua perempuan ini datang ke Kejari Palembang pada Kamis (6/8/2020). Tujuan kedatangan mereka adalah menyerahkan sejumlah uang pidana denda atas putusan (vonis) majelis hakim Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.

Suami mereka telah dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, yang artinya jika terpidana tidak membayar uang denda tersebut dapat diganti pidana penjara tambahan selama 3 bulan.

“Ya atas seizin Kajari Palembang, pada Kamis lalu dua istri terpidana tindak pidana korupsi datang ke kantor menyerahkan uang masing-sebesar Rp200 Juta pembayaran pidana denda atas vonis yang telah dijatuhkan beberapa waktu lalu," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palembang Dede M Yasin, Sabtu (8/8/2020).

Lebih lanjut Dede menjelaskan, kedua terpidana yang telah disidangkan itu saat ini sudah berkekutan hukum tetap (inkrah) dikarenakan, baik dari kedua terpidan maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang sama-sama menerima putusan majelis hakim Tipikor yang diketuai Abu Hanifah, setelah masa pikir-pikir yang diberikan selama 7 hari berakhir.

“Jadi tidak ada upaya hukum lainnya dan untuk uang denda tersebut langsung kita setorkan ke rekening bendahara penerima Kejari Palembang pada saat itu juga didampingi JPU Dian," ujar Dede.

Disinggung mengenai apakah akan ada pemeriksaan lanjutan untuk penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut, mengingat sebagaimana dalam salah satu kutipan amar putusan majelis hakim terhadap barang bukti dari kedua terpidana dipergunakan untuk perkara lainnya.

Menurut Dede, untuk perkara lainnya sebagaimana dalam amar putusan itu saat ini masih diteliti oleh jaksa, sembari menunggu petunjuk dari Kejagung.

Sekedar mengingkan kejadian dugaan suap yang melibatkan dua perwira di Mapolda Sumsel ini bermula pada 2016, dimana terdakwa Kombes Pol (Purn) Soesilo Pradotosebagai Kepala Bidang Dokter Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumsel ditunjuk selaku Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) dalam Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu POLRI Tahun Anggaran (TA) 2016 Panitia Daerah (PANDA) Polda Sumsel.

Modus yang dilakukan kedua terdakwa adalah patut diduga menerima sejumlah uang dari 25 orang calon siswa (casis) Bintara yang tengah mengikuti rangkaian test kesehatan dan psikologi dengan jumlah rata-rata Rp250 juta sampai dengan Rp300 juta per calon siswa, dengan jaminan lulus, hingga diduga menerima uang keseluruhan mencapai Rp6 miliar. [ida]