Ditemukan Kecurangan, Polisi Kawal Penuh Penyaluran Gas Subsidi

Penyimpangan tabung gas subsidi pemerintah dengan modus mengurangi volume tabung gas diungkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.


Dalam melancarkan aksinya, para pelaku yang berjumlah lima orang mengurangi isi gas dan menjualnya kembali kepada masyarakat. Bahkan operasi yang diungkap tersebut tidak memiliki kelengkapan izin usaha.

Lima pelaku diamankan dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, yakni di Kavling DPR A Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Banten dan Kavling DPR Blok C Gang Ambon RT 02 RW 06 Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten.

"Ini harus kami lakukan penindakan tegas karena ini merugikan negara yang sudah mensubsidi. Sehingga subsidi ini berkurang dan membuat rugi juga masyarakat," ucap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Syahar Diantono kepada wartawan, Jumat (7/8).

Dari hasil penggerebekan tersebut, diamankan 563 tabung gas ukuran 3 kg, 175 tabung gas ukuran 12 kg, dan 22 tabung gas ukuran 50 kg. Selain itu, turut pula disita tiga truk dan dua unit mobil pikap yang digunakan sebagai sarana transportasi angkutan, serta beberapa tabung gas dalam kondisi kosong.

Atas aksi kejahatan mereka, masyarakat juga turut dirugikan karena tidak mendapatkan subsidi gas yang sesuai dari pemerintah. Oleh karenanya, Syahar memastikan pihaknya mengawal penuh subsidi gas dari pemerintah agar tepat sasaran dan secara utuh diterima masyarakat.

"Intinya kami akan kawal penuh kebijakan pemerintah dalam hal ini distribusi gas subsidi untuk masyarakat agar bisa menerima subsidi ini secara utuh tanpa ada oknum yang bermain," tegasnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, modus operandi kelima pelaku penyimpangan niaga gas yaitu dengan melakukan penyuntikan tabung gas 3 kg. Tabung gas subsidi itu kemudian disuntikkan ke tabung gas ukuran 12 kg, kemudian tabung gas berukuran 50 kg non subsidi.

“Tabung gas hasil suntikan tersebut tentunya langsung dipasarkan ke masyarakat," ucap Awi. Atas perbuatan mereka, Polisi menjerat dengan Pasal 53 huruf b, c, d UU 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, Pasal 8 ayat (1) Huruf A, dan Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana untuk Pasal 53 UU 22/2001 paling lama 4 tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp 40 miliar. "Sedangkan UU Tentang Perlindungan Konsumen untuk hukuman pidananya paling lama 5 tahun penjara dan dengan denda paling banyak Rp 2 miliar,” demikian Awi.[ida]