Gara-Gara Ini, Dua Sekawan Tebuang 4 Tahun Penjara

Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi pengedar narkotika jenis pil eksasi seberat 1,6 gram Dua terdakwa, Febri Alamsyah dan Purwanto dijatuhi hukuman 4,10 tahun oleh majelis hakim PN Palembang.


Hal ini terungkap pada persidangan yang digelar secara virtual oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Said Husein, dengan agenda pembacaan putusan (vonis) terhadap para terdakwa dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Tomi Harizon, Kamis (6/8/2020).

Majelis hakim dalam amar putusannya, menyebut keduanya terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menjadi perantara, menjual dan membeli narkotika golongan 1 jenis pil ekstasi sebanyak 5 butir.

"Sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama JPU pasal 122 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika, untuk itu menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 10 bulan, denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan 3 bulan penjara,"  kata Said Husein. 

Mendengar vonis itu, kedua terdakwa yang pada persidangan sebelumnya dituntut oleh JPU dengan pidana 6,6 tahun penjara ini, dengan didampingi oleh penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang menyatakan menerima.

Berdasarkan dakwaan JPU terungkap, saat terdakwa Febri dihubungi oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli, memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5 butir. Lalu terdakwa menuju ke rumah temannya, Oki (belum tertangkap) yang berada di kawasan Km 7, Palembang, untuk mengambil narkotika jenis pil ekstasi seharga Rp230 ribu per butir yang rencananya akan dijual lagi oleh terdakwa dengan harga Rp250 ribu per butir kepada polisi yang memesan tersebut.

Dalam perjalanan terdakwa Febri bertemu dengan terdakwa Purwanto, yang selanjutnya diajak terdakwa Febri untuk mengantarkan pesanan narkoba tersebut ke pembeli. Setibanya di lokasi kedua terdakwa menunggu pembeli yang ternyata Satresnarkoba Polrestabes Palembang yang menyamar.

Segera setelah bertemu, kedua terdakwa pun langsung diringkus dan saat diperiksa polisi datang angota kepolisian, langsung menangkap dan melakukan pemeriksaan badan terhadap kedua terdakwa hingga ditemukan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5 butir, yang disimpan terdakwa Febri dalam plastik bening serta ditempelkan di dadanya menggunakan lakban.