KPK Periksa Terpidana Kasus Suap Bupati Muaraenim di Rutan Pakjo

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terpidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap proyek yang melibatkan Bupati Muaraenim kala itu Ahmad Yani, Elfin Muchtar di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.


Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik tersebut untuk mengambil keterangan Elfin, yang pada saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim.

“Elfin diperiksa untuk menjadi saksi tersangka RS yang merupakan Plt Kadis PUPR Muaraenim. Kemarin itu hanya Elfin saja yang diperiksa di Rutan Pakjo Palembang,” ujar Ali saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (5/8/2020).

Sementara itu, Kepala Rutan Pakjo Palembang, Mardan membenarkan jika ada pemeriksan terhadap Elfin Muchtar yang dilakukan penyidik KPK.

"Iya ada pemeriksaan oleh KPK terhadap Elfin yang merupakan narapidana di Rutan Pakjo ini untuk pengembangan kasus OTT di Muaraenim tahun 2019 silam,” ringkas Mardan saat dihubungi.

Sekadar mengingatkan, perkara ini diketahui melibatkan Bupati Muaraenim yang saat itu dijabat Ahmad Yani, yang telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.

Sedangkan Elfin Muchtar yang ketika kasus ini terjadi menjabat sebagai Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muaraenim dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Kemudian, Robi Okta Fahlefi selaku kontraktor yang memberikan suap divonis 3 tahun penjara.