Nasib Si (40), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Kelumpang, Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ini malang betul.
- Buka Festival Drum Band, Walikota: Apabila TOM Selesai, Peserta Tidak Perlu Lagi Berlomba dengan Berpanasan
- Turunkan Angka Stunting, Muba Luncurkan 'Bunda AS'
- Penambahan Kendaraan Tak Dibarengi Pertumbuhan Jalan jadi Penyebab Macet dan Kecelakaan Lalu Lintas
Baca Juga
Betapa tidak. Jerih payahnya memasak sayur nangka, justru berbuah perlakuan kasar dari sang suami, Da (43).
Ya. Sepulang dari memasak sayur nangka di rumah tetangganya, Si bukannya disambut hangat oleh suami. Tapi justru panci yang mendarat di wajah sebelah kanan. Akibatnya, mata IRT itu lebam.
Akibat aksi “enteng tangannya” itu, Da kini merasakan dinginnya ubin tahanan. Dia diamankan Petugas Polsek Ulu Ogan, terkait aksi penganiayaan yang dilakukannya pada 28 Juli lalu.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, mMelalui Iptu Edi Nata, menjelaskan bahwa sesaat sebelum terjadi penganiayaan, Da dibuat kesal karena sang istri tak kunjung pulang dari rumah tetangganya.
"Si baru pulang ke rumah pukul 13.00 WIB dari masak sayur nangka di rumah tetangganya. Saat pulang ke rumah, Si membawa sayur nangka yang sudah matang,” katanya.
Da ditangkap dan dikenakan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga.
“Da sudah diamankan di Polres OKU bersama barang bukti panci, dan buku nikah," tandasnya.[ida]
- Selesaikan Sengketa Aset Pasar Inpres dan PT KAI, Wali Kota Lubuklinggau Segera Temui Menteri BUMN
- Warga Ramai-Ramai Tolak Rencana Hauling RMKO, Anak Usaha RMK Energy (RMKE)
- Mak Ganjar Jambi Semarakkan Kemerdekaan Dengan Perlombaan Pacu Perahu Tradisional