Astaga ! Puluhan Pria dan Wanita Terciduk Dalam Kamar Hotel, Ngapain

Dalam operasi cipta kondisi yang dilakukan Polres Serang Kota, 12 orang terdiri dari enam pasang lelaki dan perempuan terjaring petugas di dalam kamar sebuah hotel di Serang, Kota Serang, Banten.


Keenam pasangan di luar nikah itu terciduk sedang berduaan di dalam kamar hotel, dan mereka tidak bisa menunjukkan bukti buku nikah atau menguatkan sdbagai pasangan suami istri. Pasangan-pasangan itu meliputi AL (30) warga Kaligandu, Kota Serang bersama teman prianya SI (35) warga Kibin, Kabupaten Serang.

Kemudian, perempuan berinsial SA (22) warga Ciomas, Kabupaten Serang dengan teman prianya, HK (25) warga Padarincang, Kabupaten Serang.

Lalu, MA (23) asal Padarincang bersama teman prianya, FT (26) warga Unyur. Juga IA gadis 19 tahun bersama teman prianya SPO (40) warga Wonogiri. Dua pasangan lain, LS (24) warga Walantaka, dengan prianya SB (35) warga Anyar. Terakhir, LS (20) warga Kragilan, Kabupaten Serang (21) warga Kibin, Serang.

Tidak bisa membuktikan bahwa mereka pasangan yang sah, enam pasangan itu langsung dibawa ke Mapolres Serang Kota, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yunus Hadith Pranoto mengatakan, 12 orang yang diamankan tersebut telah dipulangkan.

Mereka telah membuat surat pernyataan yang isinya, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

“Sudah dipulangkan. Kita lakukan pembinaan terhadap mereka agar tidak mengulagi lagi perbuatannya,” kata Yunus, Senin (3/8).

Dia menjelaskan, operasi yang dilaksanakan pada akhir pekan kemarin itu merupakan kegiatan cipta kondisi, dalam rangka mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Kami melaksanakan operasi cipkon tersebut juga mengantipasinya adanya peredaran narkoba, ataupun barang terlarang lainnya,” kata Yunus, didampingi Kasubag Humas Polres Serang Kota AKP Badri Hasan.