- "Kanibal Las Ventas" Divonis 15 Tahun Penjara
- Jaksa KPK Limpahkan Berkas 15 Anggota DPRD Muara Enim ke PN Tipikor Palembang
- Nunggak Cicilan Mobil 48 Bulan, Oknum Karyawan BUMN di Palembang Digugat Perusahaan Finance ke Pengadilan
Baca Juga
Hari-hari belakangan terungkap kedekatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan buronan Djoko Tjandra. Atas perbuatannya itu, dia hanya dikenai sanksi hukuman disiplin oleh Kejaksaan Agung.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai, hukuman disiplin yang diterapkan Kejaksa an Agung (Kejagung) terhadap Jaksa Pinangki justru mempermalukan muruah Korps Adhiyaksa itu.
Menurut Fickar, seperti dilansir JPNN.com, hal yang sama dilakukan oleh jenderal polisi yang melindungi Tjoko Tjandra justru diproses secara pidana.
"Setelah kepolisian menindak jenderal-jenderalnya, yang menyedihkan itu justru tindakan kejaksaan yang hanya menghukum aparatnya dengan hukuman disiplin," kata Fickar saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2020).
Fickar memandang Pinangki jelas-jelas menemui Djoko Tjandra yang berstatus sebagai buronan. Seharusnya, sebagai jaksa, Pinangki menangkap terpidana perkara pengalihan hak tagih Bank Bali itu.
"Paling tidak, Pasal 223 junto Pasal 426 KUHP sudah menenuhi unsurnya. Ini juga kita saksikan tindakan kejaksaan selanjutnya. Mau dutaruh di mana muka Kejaksaan jika penuntutan hanya berhenti sampai di situ," jelas Fickar.
Seperti diketahui, Kejagung mencopot Pinangki dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, kasus ini berawal dari beredarnya foto seorang jaksa perempuan bersama Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga adalah Djoko Tjandra.
"Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Pinangki Sirna Malasari, sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," ujar Hari dalam keterangannya, Rabu (29/7).
Dia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin PNS yaitu melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan.[ida]
- Oknum Dewan Mura Ditangkap Karena Narkoba, Ketua DPRD Mura Kaget
- Tidak Puas Banding, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kembali Ajukan Kasasi
- Polda Aceh Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita 150 Kg Sabu-Sabu