Berkas perkara penyidikan perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menjerat Kapten (Purn) Ruslan Buton telah dinyatakan lengkap atau P21.
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Desa Kerinjing Ogan Ilir
- Gara-gara Cemburu, Residivis di Palembang Kembali Masuk Bui
- Kesal Dikasih Uang Tips Rp 20.000, Serang Speedboat Sungai Musi Babak Belur Dipukuli Dua Calo hingga Patah Gigi
Baca Juga
Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta mengatakan, kliennya tersebut akan diserahkan oleh penyidik Direktorat tindak pidana siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk dilaksanakan tahap dua.
"Sehubungan dengan perkara Tersangka Ruslan alias Ruslan Buton telah P21, selanjutnya akan dilaksanakan Tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Tonin Tachta kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (2/8/2020).
Berkas perkara dan tersangka Ruslan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/8) besok.
"Pemberitahuan ini meneruskan dari penyidik yang mengirim (pesan WhatsApp) WA ke PH (Penasihat Hukum) Ruslan Buton," pungkas Tonin.
Ruslan Buton ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong oleh Dittpidsiber Bareskrim Polri pada 26 Mei 2020 atas laporan saudara Aulia Fahmi pada 22 Mei 2020 sebagai pihak pelapor.
Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara menjadi tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.[ida]
- Pengakuan Pria yang Diamankan Polisi karena Beli iPhone Curian: Saya Tidak Tahu Kalau Hasil Curian
- Kapolda Metro Jaya Perintahkan Kejar Koboy Jalanan Tol Tomang
- Bos Material Ditipu Karyawan, Uang Rp 83 Juta Dibawa Kabur