Pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra bermula tahun 2009. Dan baru tahun ini 2020, pemerintah bisa menangkap Djoko Tjandra.
- Polres Bandara Soetta Selamatkan 374 Korban TPPO
- Polemik Tapal Batas, Warga Kluster Alexandria Berharap Dukungan Pemkot Palembang
- Terpidana Korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna Muba Serahkan Uang Pengganti, Besarannya Capai Rp700 juta
Baca Juga
Yang bersangkutan diamankan di negeri jiran Malaysia. Artinya, melarikan diri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan baru tertangkan pada kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan, dalam kasus ini pemerintah serius, tidak ada sandiwara hingga main "cilukba".
"Awalnya ada yang bilang pemerintah bersandiwara mau menangkap Joko Tjandra. Toh dia diberi karpet merah. Ada yang bilang pemerintah hanya main 'cilukba'. Ada yang bilang, ini hanya ribut sebulan dan setelah itu kasusnya dilupakan orang. Akrobat hukum Djoko Tjandra itu dimulai tahun 2009," sebut dia lewat akun Twitter @mohmahfudmd, Sabtu (1/8).
Jelas Menko Polhukam yang berlatar belakang pakar hukum tata negara ini, sejak 2009 mafia hukum sebenarnya sudah mulai bermain.
"Tahun 2009 kita sudah dikerjain oleh mafia hukum, sebab Djoko Tjandra bisa tahu akan divonis 2 tahun dan lari sebelum hakim mengetokkan palu," ucapnya.
"Siapa yang memberi karpet kepada dia saat itu sehingga bisa kabur sebelum hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sudah lama ada, perlu kesadaran kolektif," tutup Mahfud MD menambahkan.[ida] [R}
- Dilaporkan Masyarakat Karena Sering Jual Narkoba, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi
- Dapat Uang Damai Rp 70 Juta, Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Berakhir Damai
- Polisi Temukan Ganja saat Tangkap Artis Ardhito Pramono di Kediamannya