Cemarkan Nama Ahok di Medsos, 2 Terduga Pelaku Diringkus

Setelah dua bulan lebih dilaporkan, akhirnya dua terduga pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditangkap oleh Polda Metro Jaya.


Penangkapan ini, usai kuasa hukum Ahok melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke aparat kepolisian pada 17 Mei 2020.

"Diamankan dua orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

Menurut Yusri, keduanya dicokok pada dua lokasi berbeda. Satu pelaku berhasil diringkus di wilayah Bali. Sedang satu lagi ditangkap di Medan, Sumatera Utara.

"Satu sedang diperiksa. Satu lagi sedang dijemput oleh tim," ujar Yusri.

Sebelumnya, Ahok melalui kuasa hukumnya melakukan pelaporan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Ahmad Ramzy, kuasa hukum Ahok, mengaku bahwa laporan tersebut sudah dilakukan pada 17 Mei 2020. Pasalnya, kliennya itu merasa telah dicemarkan nama baiknya. Namun, belum diketahui siapa yang dilaporkan.

Dari pihak Kepolisian didapatkan keterangan bahwa, Ahok melapor karena nama baik keluarganya dicemarkan. Tidak saja mengenai Ahok pribadi tetapi juga ibu dan keluarga besarnya.

"Bentuk pencemaran dilakukan di dalam akun (media sosial) ya, menyinggung Ahok, ibunya dan keluarganya ya. Ini masih kita dalami," kata Yusri mengenai hal ini.

Sebelumnya, Ahok melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 17 Mei 2020. Dari bukti laporan yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (30/7), laporan itu teregister dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ tanggal 17 Mei 2020.

"Pencemaran nama baik di medsos, itu aja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu," kata Ramzy.

Dalam tanda bukti laporan itu, pihak pelapor adalah Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Ahok. Kemudian, untuk pihak terlapor masih dalam penyelidikan.

Masih dalam bukti laporan, peristiwa dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada 17 Mei lalu. Tempat kejadian di Jakarta Selatan.

Tindak pidana yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.[ida]