Jajaran Polrestabes Palembang kembali mengingatkan masyarakat, agar tidak membawa senjata tajam (Sajam) jika beraktivitas di luar rumah. Jika tidak mengindahkan peringatan ini maka akan berurusan dengan aparat kepolisian.
- Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau Berhasil Ringkus Bandit Curanmor
- Besi Rel Kereta Jadi Bahan Bikin Senpira di OKU Timur
- Tiga Perampok Bersenpi di Muara Enim Diringkus Polisi, Otak Pelaku Masih Buron
Baca Juga
Seperti yang dialami Hendri Sujadi (40). Dia terpaksa diamankan Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang karena kedapatan membawa sajam di pinggang.
"Yang bersangkutan kedapatan membawa pisau di pinggang saat melintas di Jalan OPI Raya Jakabaring, dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, melalui Kasat Sabhara, AKBP Sonny Triyanto kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).
Pelaku digelandang Tim Hunter ke Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut. Sonny menegaskan, Tim Hunter konsisten patroli 24 jam guna memberantas penyakit masyarakat, khususnya senjata tajam.
"Terutama berkenaan dengan Maklumat Kapolda Sumsel mengenai kepemilikan senjata tajam, maka perlu ada langkah preemtif dan preventif agar masyarakat patuh pada Maklumat Kapolda tersebut," kata Sonny.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
"Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam saat beraktivitas di luar rumah. Jika masih melakukannya, kami proses," tegas Sonny.
Hendri berdalih membawa senjata tajam untuk menjaga diri dari tindak kejahatan.
"Dulu saya pernah jadi korban perampasan sepeda motor (begal). Makanya saya bawa pisau ke mana-mana," ungkap warga Jalan Pangeran Ratu Jakabaring Palembang ini.[ida]
- Ismail Bolong, Mantan Polisi Pemain Batu Bara Ilegal di Kaltim
- Dua Sejoli Ketangkap Bawa Ekstasi, Sempat Buang Barang Bukti Dipinggir Jalan
- Geledah Kantor Menteri Pertanian, KPK Sita Sejumlah Dokumen