Pasal Dalam PKPU Dipersoalkan, KPU OKU: On The Track Aja...

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU) mengambil langkah sesuai jalur (on the track), berkaitan dengan pasal 4 ayat (1) huruf p dalam PKPU No. 1 tahun 2020 dipersoalkan H. Eddy Yusuf, yang berniat mencalonkan diri sebagai Cabup OKU di Pilkada Desember mendatang.


Ketua KPU OKU, Naning Wijaya didampingi Komisioner Divisi Hukum, Jaka Irhamka mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan konsultasi terkait persoalan tersebut ke KPU Propinsi Sumsel.

Sikap responsif akan persoalan ini, malah lebih dulu dilakukan KPU OKU ketimbang Eddy Yusuf dan timnya saat gelaran konferensi pers kemarin di kediaman pribadinya di Kemelak, Baturaja.

Ya. Konsultasi dan koordinasi dimaksud dilakukan dalam bentuk berkirim surat ke KPU Propinsi Sumsel, dengan nomor surat 302/ PL.02.2-SD/ 1601/ KPU-Kab/ VII/ 2020, tertanggal 9 Juli 2020.

"Perihal surat yang kami kirim itu yakni konsultasi dan koordinasi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 6 P/HUM/2020 yang dipersoalkan itu," ujar Naning.

Sepengetahuan mereka, KPU Provinsi Sumsel juga sudah melakukan upaya yang sama ke jenjang lebih tinggi diatasnya, yakni ke KPU RI.

"Kami sudah koordinasi dengan provinsi. Begitupun provinsi ke pusat. Kita tunggu saja," tegasnya.

Lalu, soal apakah nanti ada revisi PKPU baru atau tidak, itu bukan lagi ranah mereka.

"Ihwal perubahan PKPU itu ranah KPU RI. Kita tunggu saja sampai pendaftaran. Intinya kami patuh dengan PKPU apapun itu tentang pencalonan," imbuh dia.

Lanjut Naning menegaskan, sampai saat ini belum ada yang namanya peserta Pilkada.

Sebab, masa pendaftaran itu, kata dia, tahapannya pada tanggal 4 - 6 September 2020. Dan tentunya mesti diusung Parpol minimal 7 kursi di DPRD dengan syarat sesuai Silon.

Lalu, akan ada masa penelitian dan verifikasi syarat calon dan pencalonan, di tanggal 7 - 22 September.

"Intinya, pada saatnya nanti siapapun yang daftar, akan kami terima dulu. Ihwal ada administrasi salah, atau ada hal yang dimungkinkan dapat menggugurkan calon, bisa dilihat di tanggal 23-nya," timpal dia.

Di tanggal itulah, bakal calon yang mendaftar bisa melakukan upaya sengketa pencalonan ke Bawaslu, jika tidak ditetapkan sebagai calon.

"Bawaslu yang nantinya mengeluarkan putusan apakah sepakat atau berbeda pendapat. Dalam arti memerintahkan ke KPU, mengabulkan atau tidaknya. Intinya, jika ada dinamika suatu permasalahan, maka permasalahan itu yang kami konsultasikan," demikian Naning.

Seperti diketahui, bahwa di dalam PKPU yang dipersoalkan Eddy Yusuf dan timnya tersebut, ada pasal yang melarang mantan Gubernur atau Wagub untuk mencalonkan diri sebagai Bupati di daerah yang sama. Persisnya dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf p.

Eddy Yusuf dan timnya berlandaskan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 6 P/HUM/2020, tentang uji materiil terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf p angka 2 PKPU Nomor 3 tahun 2017, tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/ atau walikota dan wakil walikota.

Praktisi hukum Chairil Syah SH, yang dihadirkan Eddy Yusuf dalam konferensi pers kemarin, mengatakan, bahwa sesuai putusan MA, PKPU ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016.

MA juga menyatakan, Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017, itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Akan tetapi, itu tadi, pasal ini justru masih tetap ada dalam PKPU baru No. 1 tahun tahun 2020.

"MA sudah memutuskan bahwa pasal dalam PKPU yang melarang mantan Gubernur atau Wagub untuk mencalonkan diri sebagai Bupati, itu tidak berkekuatan hukum. Dan memerintahkan KPU mencabutnya. Oleh karena itu kami sudah meminta kepada KPU untuk segera merevisi PKPU baru," jelas Chairil Syah.