Gugus Tugas Plin Plan Keluarkan Izin Operasional Ojol


Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Gugus Tugas penanganan Covid-19 (Coronavirus Disease 2019) kembali mencabut surat nomor 85/I/67-FLC/2020 perihal kebijakan pemerintah kota (Pemkot) Palembang menyatakan bahwa ojek online (ojol) sudah boleh kembali melakukan antar jemput (Operasional).

Hal itu disampaikan Walikota Palembang, Harnojoyo usai menerima Forum Paguyuban Ojol Kota Palembang, di kediaman dinas Walikota di Jl. Tasil Palembang, Senin (20/7/2020).

"Berdasarkan edaran Kementrian Perhubungan (Kemenhub) No. 11 Tahun 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19 wilayah yang belum zona kuning, tidak boleh mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengangkut barang," ungkapnya.

Harnojoyo mengatakan, saat ini Palembang masih berada di zona orange, dimana angkutan umum roda dua belum diperkenankan untuk beroperasi.

"Secara aturan angkutan roda dua memang bukan jenis angkutan umum. Selain Palembang masih di zona orange, motor atau ojol belum diperkenankan beroperasi. Tapi kalo barang boleh," terangnya.

Sementara itu, Gugus Tugas Kota Palembang, yang diwakili Agus Kelana menyampaikan, surat yang dikeluarkan Pemkot Palembang pada 15 Juli 2020 lalu terkait antar jemput (Operasional) ojol, kembali dicabut pada 17 Juli 2020 lalu.

"Dikeluarkan tanggal 15 Juli dicabut tanggal 17 Juli. Karena selaim dalam Undang-undang (UU) ojol bukan angkutan umum, bagi kota yang belum masuk zona kuning memang belum diperbolehkan angkut penumpang," jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Paguyuban Ojol Palembang Bari, Toni Kuswoyo berharap ada kelonggaran ataupun mencabut aturan terkait izin opersional angkutan R2 berbasis aplikasi.

"Karena zona orange, kita belum mendapatkan izin terkait operasional untuk mengangkut penumpang. Kita berharap ada kelonnggaran yang diberikan," ungkapnya.

Toni mengatakan, sejak ada larangan serta penonaktifan menu angkut penumpang di aplikasi, pendapatan driver ojol mengalami penurunan signifikan hingga saat ini.

"Sejak awal PSBB kami mentaati aturan yang dibuat pemerintah, akan tetapi sejak beberapa bulan terakhir, ada keluhan dari anggota-anggota kami soal pemasukan yang minim," ujarnya.

Pihaknya sangat menyayangkan terkait tarik ulur surat izin yang dikeluarkan Gugus Tugas. Dimana, surat nomor 85/I/67-FLC/2020 pemerintah mengizinkan operasional tertanggal 17 Juli 2020, tetapi pemerintah sendiri mencabut surta tersebut pada tanggal 17 Juli 2020, sehingga terkesan plian plan.

"Jika memang tidak diperbolehkan, kenapa hanya Gojek dan Grab. Sedangkan salah satu aplikasi masih diperbolehkan. Kami mengikuti alur, kenapa ada yang melanggar dan didiamkan. Jadi kami datang dan meminta kebijakan Walikota," tandasnya. [R]



[rmol]. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Gugus Tugas penanganan Covid-19 (Coronavirus Disease 2019) kembali mencabut surat nomor 85/I/67-FLC/2020 perihal kebijakan pemerintah kota (Pemkot) Palembang menyatakan bahwa ojek online (ojol) sudah boleh kembali melakukan antar jemput (Operasional).

Hal itu disampaikan Walikota Palembang, Harnojoyo usai menerima Forum Paguyuban Ojol Kota Palembang, di kediaman dinas Walikota di Jl. Tasil Palembang, Senin (20/7/2020).

"Berdasarkan edaran Kementrian Perhubungan (Kemenhub) No. 11 Tahun 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19 wilayah yang belum zona kuning, tidak boleh mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengangkut barang," ungkapnya.

Harnojoyo mengatakan, saat ini Palembang masih berada di zona orange, dimana angkutan umum roda dua belum diperkenankan untuk beroperasi.

"Secara aturan angkutan roda dua memang bukan jenis angkutan umum. Selain Palembang masih di zona orange, motor atau ojol belum diperkenankan beroperasi. Tapi kalo barang boleh," terangnya.

Sementara itu, Gugus Tugas Kota Palembang, yang diwakili Agus Kelana menyampaikan, surat yang dikeluarkan Pemkot Palembang pada 15 Juli 2020 lalu terkait antar jemput (Operasional) ojol, kembali dicabut pada 17 Juli 2020 lalu.

"Dikeluarkan tanggal 15 Juli dicabut tanggal 17 Juli. Karena selaim dalam Undang-undang (UU) ojol bukan angkutan umum, bagi kota yang belum masuk zona kuning memang belum diperbolehkan angkut penumpang," jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Paguyuban Ojol Palembang Bari, Toni Kuswoyo berharap ada kelonggaran ataupun mencabut aturan terkait izin opersional angkutan R2 berbasis aplikasi.

"Karena zona orange, kita belum mendapatkan izin terkait operasional untuk mengangkut penumpang. Kita berharap ada kelonnggaran yang diberikan," ungkapnya.

Toni mengatakan, sejak ada larangan serta penonaktifan menu angkut penumpang di aplikasi, pendapatan driver ojol mengalami penurunan signifikan hingga saat ini.

"Sejak awal PSBB kami mentaati aturan yang dibuat pemerintah, akan tetapi sejak beberapa bulan terakhir, ada keluhan dari anggota-anggota kami soal pemasukan yang minim," ujarnya.

Pihaknya sangat menyayangkan terkait tarik ulur surat izin yang dikeluarkan Gugus Tugas. Dimana, surat nomor 85/I/67-FLC/2020 pemerintah mengizinkan operasional tertanggal 17 Juli 2020, tetapi pemerintah sendiri mencabut surta tersebut pada tanggal 17 Juli 2020, sehingga terkesan plian plan.

"Jika memang tidak diperbolehkan, kenapa hanya Gojek dan Grab. Sedangkan salah satu aplikasi masih diperbolehkan. Kami mengikuti alur, kenapa ada yang melanggar dan didiamkan. Jadi kami datang dan meminta kebijakan Walikota," tandasnya.