Syarat Pencalonan, KPU Masih Pedomani Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sampai saat ini masih berpedoman pada Peraturan KPU No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.


"Dalam pencalonan Pilkada Serentak, sampai saat ini kita masih tetap berpedoman pada PKPU No 1 Tahun 2020,” jelas Ketua KPU Naning Wijaya ST didampingi Anggota KPU OKU, Jaka Irhamka.

Ia menjelaskan dalam PKPU No 1 Tahun 2020 ada beberapa syarat untuk mencalonkan diri menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Antara lain belum pernah menjabat sebagai Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Wali Kota atau calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama.
Selanjutnya Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Wali Kota atau calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama.

Terkait putusan Mahkama Agung (MA), Nomor 6 P/HUM/2020 jika, pada inti putusan mengabulkan gugatan pemohon asal Tangerang Banten terkait syarat pencalonan yang ada dalam pasal 4 PKPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Menyikapi hal ini kita masih berkoordinasi dengan KPU Provinsi. Yang jelas pada intinya kita masih menunggu aturan lebih lanjut. Sampai saat ini kita berpedoman pada PKPU No No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan ke tiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan GUbernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,” Jelas Naning.

Jika dalam beberapa waktu kedepan ada petunjuk lebih lanjut kata Naning, pihaknya akan menjalankan tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan.