Lantak, Edarkan Sabu 30 Kg Dua Orang Ini Dihukum Mati

Dua warga Aceh yang terlibat pengedaran narkoba jenis sabu harus merasakan akibat dari perbuatannya.


Syarifuddin Jafar (41) warga Aceh Timur, dan Saifuddin (43) warga Aceh Utara, dihukum mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan karena telah menjadi kurir 30 kilogram sabu.

Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti, dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Medan mengatakan, Syarifuddin dan Saifuddin telah “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum serta menawarkan untuk dijual.”

Kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim menyebut hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Selain itu, keduanya juga berbelit-belit saat memberikan keterangan. Putusan majelis hakim tersebut senada dengan tuntutan jaksa.

“Hal-hal yang meringankan kedua terdakwa tidak ditemukan,” kata Sayuti, dilansir Kantor Berita RMOLAceh.

Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap pada 11 November 2019. Bermula saat seorang pria bernama Nanda memerintahkan Syaifuddin dan Sarifuddin, dari Aceh Utara, menemui seseorang bernama Ompung, di Aceh Tamiang.

Keduanya setuju dengan 'orderan' tersebut dan berangkat menggunakan bus ke Aceh Tamiang. Usai berjumpa dengan Ompung, Syarifuddin dan Saifuddin diberikan sebuah minibus hitam bernomor polisi BL 1180 UL. Di dalam kendaraan itu terdapat 30 kilogram sabu-sabu. Keduanya pun segera berangkat menuju Medan.

Sesampainya di Gerbang Tol Megawati, di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, mobil mereka dihentikan petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut. Saat diperiksa, petugas menemukan tas jinjing hitam berisi 30 kilogram sabu-sabu. Syarifuddin dan Saifuddin pun digelandang ke kantor Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.