Ingat Dua Sejoli Pembunuh Polisi di Bali, Satu Akan Bebas

Terpidana pembunuh polisi di Pantai Kuta Bali, Sara Connor akan menghirup udara bebas bulan ini.


WNA alias bule wanita asal Australia itu terlibat kasus pembunuhan polisi, Aipda Wayan Sudarsa, anggota Unit Lantas Polsek Kuta pada tahun 2016. Sara Connor divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 2017 lalu.

Setelah menjalani hukuman selama empat tahun di Lapas Kerobokan, Badung, Sara Connor akan bebas pada Juli. “Kami belum terima tanggal kepastiannya (bebas). Jadi, ya bebas dinyatakan bulan ini, tanggalnya ya pusat yang menentukan itu,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Senin (13/7).

Jamaruli meminta bersabar untuk mengetahui tanggal pastinya kapan Sara Connor akan bebas dari penjara.

“Kami tunggu instruksi dari pusat seperti apa nanti. Kalau enggak ada pesawat yang bawa dia Kembali, ya kami masukkan ke rumah detensi imigrasi,” kata Jamaruli terkait teknis kepulangan Sara Connor ke negaranya.

Kasus Sara Connor menjadi perhatian publik tahun 2016 silam. Ia membunuh Aipda Wayan Sudarsa, anggota Lantas Polsek Kuta pada 2016 silam.

Sara terlibat pembunuhan bersama kekasihnya David Taylor. Sara dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (2) 3 KUHP.

Sementara kekasihnya, David James Taylor asal Inggris divonis enam tahun atas kasus sama. Sejoli itu dinyatakan terbukti bersama-sama membunuh Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Badung, Bali pada 17 Agustus 2016.