Dekati Cewek, Lakukan Hal Tak Pantas, Tertangkap

Polres Pagaralam berhasil amankan tersangka Febri Arisko Bin Radius (21) yang jambret cewek atas nama Yuni Yolanda binti Esendi (20thn) Warga Kampung Rejosari, Pagaralam korban jambret yang terjadi di Depan Resto 88 Simpang Manak di Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam beberapa waktu lalu.


Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH melalui Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Dian Rana PU,S.TrK mengatakan, Pada saat itu korban Yuni Yolanda yang bekerja sebagai Wiraswasta ini sedang menunggu temannya. Setelah itu tiba tiba datang 2 orang laki - laki yang tidak dikenal mendekati korban dan bertanya tanya.

"Lalu satu orang laki laki tak dikenal tadi langsung menarik tas yang digantung di stang sepeda motor milik korban, TSK ini langsung melarikan diri," kata Dian. Selasa (14/07/2020).

Dikatakan Dian, Dari hasil penyelidikan yang cukup lama akhirnya pada hari selasa tanggal 14 juli 2020 anggota reskrim mendapatkan informasi keberadaan TSK.

"Kita langsung melakukan penangkapan terhadap TSK dikediamannya di jalan air perikan gang reformasi, kelurahan Nendagung, kecamatan Pagaralam selatan," jelas Dian.

Dian menuturkan, TSK atas nama Pebri Arisko Bin Radius (21), dan barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 ( satu ) unit HP merk VIVO Y91C warna merah, 1 buah tas dan 1 buah dompet warna coklat, Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 1.800.000.

"TSK akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan Maksimal hukuman 7 tahun penjara, sedangkan untuk rekan TSK masih terus kami lakukan penyelidikan," tandasnya.