Masuk Rumah Orang Lewat Jendela, 3 ABG Ditahan

Ketiga laki-laki di foto ini masih remaja, berumur baru belasan tahun. Tampangnya sih culun. Gaya ABG (anak baru gede).


Ketiganya yakni Arman (18 tahun), ED (16 tahun) pelajar, dan ARA (15 tahun) pelajar. Asal Dusun III RT 03 RW 03 Desa Karta Mulya, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Mereka bertiga kini berurusan dengan polisi. Karena nekat masuk rumah orang tanpa permisi. Di desanya sendiri.

Rumah yang dimasukinnya itu diketahui punya Susanto Susanto (36 tahun), di Dusun III Desa Karta Mulya, Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU. Kejadiannya kira-kira sepekan lalu, tepatnya 3 Juli 2020 sekira jam 18.30 WIB.

Mereka kala itu masuk melalui jendela rumah, kemudian keluar melalui pintu belakang rumah. Kebandelan tiga bocah ini kelewatan, karena rupanya mereka sengaja melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah itu.

Mereka mengambil 2 unit laptop dan uang tunai sebesar Rp500 ribu. Perbuatan mereka itu mengakibatkan korbannya mengalami kerugian materi hingga Rp10 juta.

Pemilik rumah sekaligus korban Susanto, kaget tatkala ia masuk ke rumah sekitar jam 20.30 WIB. Ia mendapati barang-barang di rumahnya berantakan. Jendela rumah ada bekas congkelan, termasuk pintu kamar dan pintu belakang terbuka.

Saat ia periksa lemari dalam kamarnya, itu tadi. Ia mendapati 2 unit laptop dan uang tunai sebesar Rp500 ribu sudah lenyap.

Korban lantas melaporkan ihwal itu ke Polsek Lubuk Batang. Dan tercatat dalam Laporan polisi: LP/ B/ 22/ VII/ 2020/ Sumsel/ Res OKU/ Sek Lubuk Batang, tertanggal 04 Juli 2020.

Kapolsek Lubuk Batang, AKP Ujang Abdul Azis membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, Susanto menjadi korban tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

“Pencuri mengambil barang- barang dengan cara masuk melalui jendela rumah kemudian keluar melalui pintu belakang rumah," terang Azis.

Lalu berdasarkan hasil lidik dan Pul baket di lapangan, didapatkan tiga nama ABG terduga pelakunya.

"Pelaku dan barang bukti tersebut disita dan dibawa ke Polsek Lubuk Batang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,“ katanya seraya menyebut ketiganya dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.[ida]