Gubernur Anjurkan Bupati OI Pekerjakan Kembali 109 Nakes yang Dipecat

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menganjurkan Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam untuk memanggil 109 tenaga kesehatan (nakes) yang diberhentikan bupati, untuk dipekerjakan kembali.


"Saya anjurkan bupati tampung lagi, tapi jika memang bakatnya tidak di pelayanan, ditempatkan di kantor yang sifatnya bukan pelayanan," kata Herman Deru kepada wartawan, Sabtu (11/7/2020).

Lebih lanjut Herman Deru mengakui, sebelumnya Bupati OI telah melaporkan kasus pemecatan ini kepadanya sebelum ombudsman datang, jadi menurut Deru, ombudsman tidak salah menilai itu, tapi dirinya meminta Pemerintah Kabupaten OI juga harus memiliki alasan yang tepat.

"Saya sarankan agar Bupati untuk melakukan wawancara atau interogasi lagi satu persatu, 109 nakes, terutama bakatnya di mana, mungkin bakatnya bukan di rumah sakit atau di pelayanan. Yang penting yang bersangkutan supaya memperbaiki atau tahu diri menjadi tenaga kesehatan yang disiplin dimana pun ditempatkan," imbuh mantan Bupati OKU Timur dua periode ini.

Masih menurut Herman Deru, untuk pelayanan di rumah sakit harus memiliki jiwa yang melayani, terutama masa kerjanya diperhitungkan, karena sebagian dari nakes tersebut tulang punggung keluarga. "Mudah-mudahan bupati ikuti saran saya," pungkasnya.

Sementara itu sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumsel, M Adrian Agustiansyah mengatakan, kasus pemecatan 109 nakes di Kabupaten OI ini, telah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi.

Untuk alasannya, selain meminta keterangan dari pihak yang bersangkutan di OI dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang menaungi para nakes, ombudsman sendiri masih memerlukan beberapa bahan data.

Diketahui, sebanyak 109 tenaga nakes di RSUD Ogan Ilir, Sumsel, dipecat lantaran disebut menolak pasien corona. Bupati OI Ilyas Panji Alam pun membeberkan duduk perkara pemecatan ini.

Informasi pemecatan 109 nakes di rumah sakit milik pemerintah daerah itu mulanya viral usai surat pemecatannya beredar luas di media sosial. Adapun nakes yang dipecat seluruhnya masih berstatus honorer.[ida]