Tugas Bakal Kian Berat, Rieke Dicopot dari Jabatannya

Sejak kemarin sudah tersebar luas kabar diberhentikannya Rieke Diah Pitaloka dari jabatan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ternyata pencopotan jabatan Rieke sudah terjadi sehari sebelumnya, yaitu melalui surat tertanggal 7 Juli 2020.


Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto mengungkap alasan mencopot Rieke dalam konferensi pers di kompleks Parlemen, pada Kamis (9/7/2020). Menurutnya, surat yang dikirimkan ke Sekretariat Jenderal DPR RI untuk diteruskan ke Baleg itu berisi pergantian Rieke oleh Komjen Pol (Purn) Muhammad Nurdin.

Hal ini diakuinya bukan semata-mata rotasi biasa, tetapi ada tugas berat dan krusial yang akan dihadapi ke depan.

"Pergantian ini tentu bukan semata-mata untuk penyegaran atau rotasi biasa. Dalam waktu dekat Baleg akan penuh dengan tugas-tugas berat. Kalau kita lihat omnibus law sudah mendekati titik-titik yang krusial. Selain omnibus law tentu saja ada RUU Haluan Ideologi Pancasila," ucap Utut didampingi sekretaris Fraksi PDIP di DPR Bambang Wuryanto.

Utut menjelaskan, seperti dikutip dari JPNN.com, Muhammad Nurdin dengan latar belakang sebagai purnawirawan polisi dengan pangkat bintang tiga, tentu sangat paham tugas-tugas berat yang akan dijalankannya itu.

"Beliau pernah menjadi kapolda dua kali. Tugas utamanya mengawal itu. Apakah ini berarti Mbak Rieke dianggap tidak mampu? Tidak. Tetapi ini memang sekuensi yang memang kita harus tingkatkan pasukan secara intermental sesuai dengan bidangnya," tegas Utut.

Master catur nasional itu juga memberikan apresiasi kepada Rieke, yang selama ini telah bekerja maksimal dalam menjalankan berbagai penugasan fraksi di Baleg. Di sisi lain, FPDIP juga harus menempatkan pengganti yang kompeten.

"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Mbak Rieke Dyah Pitaloka. Dia sudah berjuang habis-habisan tetapi ini tahapannya ganti orang yang mungkin lebih untuk mengawal hal-hal seperti ini," jelasnya.

Utut juga menggarisbawahi, pergantian pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dari Fraksi PDIP di tengah perjalanannya bukan kali ini saja dilakukan.

Tetapi sudah sering terjadi. Baru-baru ini ada Prof Hendrawan Supratikno yang digeser untuk mengawal omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Profesor Hendrawan kami geser dari Wakil Ketua BAKN menjadi anggota biasa untuk memperkuat omnibus law. Jadi, dia geser dari pimpinan BAKN menjadi anggota panja Baleg. Jadi penugasan-penugasan seperti ini sering terjadi, memang peruntukannya ada masa-masanya," tandas Utut.[ida]