Tak Boleh Eksklusif, Kabapas Harus Turun ke Lapangan

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan penguatan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, melalui sambungan teleconference, Kamis (9/7/2020).


Dalam arahannya, Kakanwil menjelaskan peran Pemasyarakatan dalam Criminal Justice System atau Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia, Sistem Pemasyarakatan dalam hal ini merupakan instansi yang terlibat dalam penegakan hukum, mulai dari tahap pre-adjudikasi, adjudikasi, dan post-adjudikasi yang dalam hal ini tugas tersebut diemban oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

“Pembimbing Kemasyarakatan itu adalah Ruhnya Balai Pemasayaratan, berhasil atau tidaknya proses bimbingan terhadap klien tergantung peranan aktif dari PK/APK," katanya, di ruang teleconference Kantor Wilayah Kemenkumham.

Namun, menurut Kakanwil untuk dapat mencapai itu semua, harus ada wadah yang mendukung dalam proses bimbingan pemasyarakatan. Misalnya disediakan lahan, bibit, dan kerjasama dengan UMKM.

Untuk itu, Kakanwil mengimbau Kepala Balai Pemasyarakatan untuk aktif terjun ke lapangan, menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah, dan pihak stakeholder lainnya.

“Pada masing-masing tahap inilah Pembimbing Kemasyarakatan berperan dalam memberikan pembimbingan kepada klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani sisa pidananya, Lapas memberikan pembinaan sementara Bapas melanjutkan proses pembinaan tersebut dalam bentuk memberikan bimbingan kepada klien, agar narapidana tidak melakukan kembali pelanggaran hukum/tindak pidana dan menjadi masyarakat produktif," papar Kakanwil.

Kakanwil menambahkan, semenjak diterbitkannya Permenpan RB No. 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Permenpan RB No. 23 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, pelaksanaan tugas di bidang bimbingan kemasyarakatan merupakan amanat penting sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya PK/APK harus lebih berinovasi dan produktif. Misalnya dengan memberikan bimbingan perkebunan, peternakan, dan bimbingan kerja lainnya. Sehingga klien pemasyarakatan memiliki wadah untuk mengembangkan potensi diri.

Dalam kesempatan itu, Kakanwil turut mengapresiasi Bapas OKU yang telah memperolah lahan hibah dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.

“Ini merupakan salah satu contoh kerja nyata dan buah hasil koordinasi/kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah, diharapkan dapat dicontoh oleh yang lainnya serta manfaatkan sebaiknya-baiknya untuk dijadikan wadah bagi klien dalam proses bimbingan pemasyarakatan," pungkasnya.[ida]