Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar rapid test menyongsong Pilkada 9 Desember mendatang.
- Muba Borong Penghargaan, Sekolah Adiwiyata Hingga Kampung Iklim
- Bagi-bagi Takjil, Kapolres Musi Rawas Imbau Masyarakat Waspada 3C
- Penyaluran BSU di Kantor Pos Baturaja Capai 98 Persen
Baca Juga
Rapid test ini diikuti 1.798 orang. Mereka itu mulai dari para komisoner dan staf KPU OKU, PPK, PPS (dan sekretariatnya) hingga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Rapid test digelar di tujuh titik yakni Puskesmas Tanjung Agung, Sekar Jaya, Lubuk Batang, Peninjauan, Lubuk Raja, Lengkiti, Pengandonan.
Ketua KPU OKU Naning Wijaya menyebut, rapid test ini digelar dalam rangka melaksanakan protokol Covid-19 yang tujuannya agar para penyelenggara dan petugas yang turun ke lapangan tidak terganggu dengan persoalan Covid ini.
"Rapid test ini kerjasama antara KPU OKU dan Dinas Kesehatan OKU," ujar Naning yang ikut rapid test di Puskesmas Tanjung Agung.
Lebih lanjut dikatakan, kegiatan rapid test ini juga merupakan bentuk kesiapan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada OKU 2020, sekaligus tindak lanjut surat dari KPU RI tentang Pemenuhan APD, Kegiatan Tahapan Verifikasi Faktual, dan Kegiatan Coklit Pemilihan Serentak 2020.
"Kita ketahui bersama, bahwa dalam menyelenggarakan Pilkada di masa pandemi Covid-19 ini harus dapat dilaksanakan dengan memenuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Maka dari itu kita perlu memastikan keselamatan dan kesehatan baik pihak penyelenggara, peserta dan pemilih," jelas dia.
Bagaimana jika nanti ada peserta yang hasil rapid testnya reaktif? Menurut Naning, jika yang reaktif dari petugas PPDP, maka pihaknya akan mengganti PPDP tersebut dengan yang lain.
Mengapa begitu? Karena petugas PPDP ini hanya melaksanakan tugasnya dalam satu kegiatan saja.
"Mekanismenya nanti, kami meminta petugas PPS berkoordinasi dengan RT di tempat PPDP itu berdomisili," jelasnya.
Namun jikalau yang reaktif di tataran KPU, PPK maupun PPS dan Sekretariatnya, maka yang bersangkutan harus diisolasi. Dan tidak ada pergantian.
"Kalau harus diisolasi, itu sudah masuk zona Satgas Covid-19. Bisa di rumah atau di rumah sakit rujukan Covid. Tergantung hasil SWABnya," imbuh Naning.
Pihaknya berharap, pandemi Covid-19 segera berakhir, sehingga semua pihak dapat melaksanakan pesta demokrasi dengan keadaan kondisi yang normal.
"Dan masyarakat pun akan antusias untuk datang ke TPS 9 Desember 2020 yang akan datang," tandasnya.[ida]
- 43 Hektar Lahan Terbakar, Pemkab PALI Klaim Nihil Karhutla
- Harap Bersabar, Daftar Tunggu Pasang Baru PDAM Tirta Musi Capai 10.000 Calon Pelanggan
- Dinas PUTR Pagar Alam Berkelit Sulit Dapat Aspal Untuk Selesaikan Proyek Pengaspalan, Jadi Temuan BPK Denda Keterlambatan Hampir Setengah Miliar