Oleh banyak pihak, sangat disayangkan pernyataan Tim Advokasi Hukum Novel Baswedan. Mereka tanpa memperlihatkan data, menuduh mantan Direskrimum Polda Metro Jaya, Irjen Rudy Heriyanto telah menghilangkan barang bukti.
- Yana Mulyana Kantongi Suap Rp924 Juta Dari Proyek Bandung Smart City
- Geledah Rumah Pribadi Rektor Nonaktif Unila, KPK Amankan Uang Miliaran
- Alex Noerdin Bantah Terima Aliran Uang dari Pembangunan Masjid Sriwijaya
Baca Juga
Ketua Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Fuadul Aufa sangat menyesalkan tuduhan itu. Menurutnya, tuduhan ini harus disikapi secara serius. Karena itu ia menyarankan, Irjen Rudy yang kini menjabat Kepala Divisi Hukum Mabes Polri melaporkan balik.
"Saya sarankan Pak Rudy laporkan kuasa hukum Novel Baswedan atas pencemaran nama baik, itu tidak bisa dibiarkan," ujar Fuadul Aufa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2020).
Ia menilai kuasa hukum Novel Baswedan semakin mengada-ada setelah sebelumnya juga mengingatkan Istana untuk tidak buang badan dalam kasus penyiraman air keras yang terjadi 2017.
"Terlihat kuasa hukum Pak Novel ini semakin berhalusinasi tinggi, kemarin sebut Istana jangan buang badan, sekarang bilang Kadivkum Mabes Polri menghilangkan barang bukti," lanjutnya.
Di sisi lain, ia justru mengingatkan kepada kuasa hukum Novel kembali fokus kepada persoalan pokok kasus yang menimpa kliennya, dan meminta segera kepada Novel Baswedan untuk bersedia melanjutkan kasus yang menyeret Novel saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu, yaitu kasus sarang burung walet.
"Urus saja pokok persoalan hukum yang sedang dibelanya, kuasa hukum jangan melebar jauh dari persoalan. Segera persiapkan kliennya untuk melanjutkan kasus lama yang menyebabkan dua orang meninggal dan empat orang luka tembak," tandasnya.[ida]
- Tidak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit ke PTUN
- Pria Ini Ketangkap Usai Jual Sabu ke Polisi Menyamar
- Transaksi Sabu-sabu dengan Polisi yang Menyamar, IRT Ditangkap