Mau Rombak Perangkat Desa, Kades Langsung Disomasi

Kepala Desa (Kades) Negeri Sindang, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) disomasi oleh perangkat desa se-Kabupaten OKU yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).


Somasi itu dilayangkan berkaitan dengan adanya pembukaan pendaftaran perangkat desa, yang diumumkan Panitia Tim Seleksi Perangkat Desa Negeri Sindang, Nomor: 140/ / Pansel-PD/ NS/ VI/ 2020.

Memangnya kenapa? Menurut Saiful Mizan SH, selaku kuasa hukum PPDI Kabupaten OKU, bahwa pendaftaran atau proses penjaringan perangkat desa tersebut, sudah bertentangan dengan tata peraturan yang berlaku.

Dijelaskan Saiful, bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, ini sesungguhnya sudah diatur dalam Permendagri No. 67 tahun 2017. Jelas dan rinci diatur di sana, bahwa mutasi itu diperbolehkan dengan syarat terjadi kekosongan jabatan sebagaimana dalam pasal 7.

"Pengisian jabatan perangkat desa bisa dilakukan ketika ada kekosongan jabatan. Ketika terisi, tidak diperkenankan untuk penjaringan," tegas dia.

Dalam pasal 5 Permendagri, itu juga sudah mengatur soal masa kerja dari perangkat desa, yang menyebutkan sampai dengan usia 60 tahun.

Artinya, hemat Saiful, perangkat desa ini bisa dikategorikan jabatan statis di tingkat desa.

"Jadi tidak harus diobrak-abrik setiap ada pergantian Kades. Siapapun Kades, itulah perangkatnya sepanjang memenuhi persyaratan. Dan tidak ada pasal yang menyebut bahwa perangkat desa hak prerogatif kades," imbuh dia.

Nah, Permendagri ini juga lanjut dia, telah diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Nomor 9 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

"Perda itu, tidak bertentangan dengan Permendagri. Bahkan Bupati OKU juga saat melantik Kades serentak pada 20 -23 April lalu, dalam sambutannya tegas menyatakan bahwa tidak ada pemberhentian perangkat desa sepanjang memenuhi syarat," ungkapnya.

Berdasarkan itulah, sambung Saiful, pihaknya memperingatkan Kades Negeri Sindang dan seluruh pihak terkait agar segera menghentikan proses penjaringan perangkat desa disana dapan waktu 3 x 24 jam setelah somasi dilayangkan.

Namun, jika tidak, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan secara perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, bahkan laporan secara pidana.

"Kami serius menanggapi persoalan ini. Jika tidak diindahkan, kami bawa ke PN melalui mekanisme perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian. Bahkan, jika sampai mengeluarkan SK, akan kami bawa ke PTUN Palembang," tandas pria yang berkantor di ruko depan Citimall Baturaja.

Sementara itu, ketua PPDI Kabupaten OKU, Benny Irawan menyatakan pihaknya memang memberikan dukungan penuh atas permasalahan tersebut.

"Kami selaku organisasi yang menjadi wadah para perangkat desa, akan ikut memperjuangkan hal itu," tegasnya.[ida]