Sempat-sempatnya Maria Coba Lepaskan Diri

Buronan kasus pembobolan dana BNI Maria Pauline Lumowa akhirnya diekstradisi dari Serbia ke Indonesia. Ia kini sudah tiba dan berada di Jakarta. Pembobol dana BNI sebesar Rp 1,7 triliun menggunakan LC fiktif itu diboyong ke Indonesia setelah ditangkap Interpol di Nikola Tesla Airport, Belgrade, Serbia pada 16 Juli 2019.


"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7) malam.

Yasonna menyebut pemulangan ini sempat mendapat gangguan, tetapi Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria ke Indonesia.

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, tetapi lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," ujar Yasonna.

"Sempat ada upaya hukum dari Maria Pauline Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," sambung politikus PDI Perjuangan itu. Baca Juga: Menteri Yasonna Boyong Maria Lumowa dari Serbia, Nih Foto-fotonya Yasonna juga memberikan apresiasi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, M. Chandra W. Yudha, yang bekerja keras mengatur dan memuluskan proses ekstradisi. Menteri berusia 67 tahun itu juga menyebut bahwa keberhasilan ekstradisi terhadap Maria tidak lepas dari asas resiprositas (timbal balik).

Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015. Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD 136 juta dan EUR 56 juta atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria dan Adrian Waworuntu. Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tetapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura. Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda. Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," kata Yasonna.

Selain itu, lanjut Yasonna, keseriusan pemerintah juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria. Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara.

"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa," ujar Yasonna. [ida]