Galak Macak-Macak, Tigo Sekawan Ini Laju Tebuang

Berusaha lepas dari kejaran debt collector (penagih hutang) dari perusahaan jasa perkreditan kendaraan bermotor karena sudah Empat bulan menunggak membayar cicilan mobil, Ponidi nekat mendatangi Polsek Dempo Tangah untuk membuat laporan palsu terkait kasus pencurian mobil.


Namun, bukannya lepas dari jerat hutang kepada leasing, Ponidi (51) yang merupakan warga Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan di bantu dengan dua rekanya Edi (41) juga Zili (46) ini yang tidak ingin lagi meneruskan cicilan kredit mobilnya dan tidak ingin mobilnya ditarik leasing, malah menjadi senjata makan tuan baginya.

Sebelumnya modus Ponidi yang berusaha mengarang cerita kalau mobilnya dicuri oleh orang tak dikenal saat parkir di jalan Simpang Mbacang di Kecamatan Dempo Tangah akhirnya terungkap setelah Polisi usai melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Ponidi pun langsung ditangkap dan diamankan di sel tahanan atas perbuatannya yang membuat laporan palsu itu," kata Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH melalui Kapolsek Dempo Tangah IPDA Ramsi. Rabu (08/07/2020).

Lanjut Ramsi, Sebelunya Tersangka (TSK) mendatangi Polsek Dempo Tangah pada hari Jumat 16 April lalu, Kemudian pada 17 April 2020 melaporkan bahwa mobil Carry Futura Pickup miliknya dibawa kabur oleh pencuri.

"Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Dempo Tangah di Back up Pidum Polres Pagaralam, langsung melakukan olah TKP dimana mobil Ponidi dicuri orang dan dari keterangan TSK ini mobilnya hilang di Jalan Simpang Mbacang , Kecamatan Dempo Tengah sekitar 16 April 2020, pelaku kemudian mengakui telah membuat laporan itu, karena mobilnya sudah empat bulan menunggak cicilan dan sudah tidak bisa membayarnya. Selain itu, pelaku juga tidak ingin mobilnya ditarik sehingga berusaha mencari cara dengan membuat laporan palsu," Jelasnya.

Ramsi menuturkan, Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mobil tersebut di jual di daerah Manna Provinsi Bengkulu, setelah itu, pihaknya melakukan penjemputan mobil dan dijadikan sebagai barang bukti (BB).

"Atas dasar itu pelaku langsung kita tetapkan tersangka, ini dalam kasus laporan palsu, untuk mobilnya sudah kita amankan di Polsek Dempo Tengah," tutupnya.