Memanas, Balon Ketum HIPMI Sumsel Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Pusat

Proses pemilihan Ketua BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2020-2023 yang akan digelar melalui rangkaian Musyawarah Daerah (Musda) BPD HIPMI Sumsel 10-11 Juli mendatang, memanas.


Salah satu bakal calon ketua umum (Balon Ketum) BPD HIPMI Sumsel Kgs Hermansyah, yang dinyatakan gugur sebagai balon ketum karena dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan, mengaku merasa dizolimi dan memilih melayangkan surat sebagai bentuk mosi tidak percaya atas kinerja panitia penyelenggara Musda sekaligus kepengurusan BPD HIPMI Sumsel dibawah kepemimpinan M Akbar Alfaro saat ini ke BPP HIPMI di tingkat pusat.

Tim Pemenangan Balon Ketum BPD HIPMI Sumsel Kgs Hermansyah, Alex Febrian menyatakan, selain melayangkan mosi tidak percaya ke BPP pihaknya juga tengah mempelajari persoalan ini, apakah memang memenuhi unsur untuk dibawa ke ranah hukum pidana, nantinya.

"Kami sudah melayangkan surat mosi tidak percaya ke BPP HIPMI, tunggu hasil dari BPP. Kami juga sedang mempelajari lebih lanjut, apakah permasalahan ini dapat dibawa ke ranah pidana. Kalau memang ranahnya sudah pidana, mungkin juga akan bawa persoalan ini ke ranah pidana," kata Alex Febrian kepada wartawan di Palembang, Senin (6/7/2020) sore.

Lebih lanjut dijelaskan Alex, pihaknya menilai alasan yang diungkapkan steering committee (sc) yang menggugurkan pencalonan Kgs Hermansyah sebagai Calon Ketum BPD HIPMI Sumsel pada Musda mendatang, adalah murni tanggung jawab dari kepengurusan BPD HIPMI Sumsel periode 2018-2020 saat ini.

Betapa tidak, Kgs Hermansyah dianggap gugur karena tidak memenuhi syarat pencalonan, sebab tidak melampirkan salinan SK kepengurusan sebagai Ketua BPC HIPMI Kota Palembang periode 2018-2020, serta tidak melampirkan Sertifikat Diklatda yang digelar BPD HIPMI Sumsel pada 2018 silam.

"Tapi kami melampirkan foto-foto rangkaian pelantikan saudara Hermansyah dan keikutsertaannya dalam Rakerda (Diklatda) itu, dan kami anggap foto-foto itu merupakan bukti yang otentik, meski kami tidak memiliki salinan SK Kepengurusan dan Sertifikat Kepesertaan Rakerda BPD HIPMI Sumsel 2018, karena memang itu merupakan tanggung jawab BPD HIPMI Sumsel sendiri untuk mengeluarkannya," papar Alex yang juga merupakan mantan Ketua BPC HIPMI Kabupaten Empatlawang, tersebut.

Diakui Alex lagi, hingga hari ini, sertifikat itu tak kunjung dikeluarkan oleh BPD HIPMI Sumsel dibawah kepemimpinan M Akbar Alfaro. Dan itu menurut Alex, bukan hanya terjadi pada Kgs Hermansyah saja, tapi juga dialami kepengurusan BPC HIPMI kabupaten/kota lainnya di Sumsel.