Lahan Parkir Tak Sesuai, Tapi Pemilik Showroom Wuling Belum Lakukan Pembongkaran

Pemilik showroom mobil Wuling yang terletak di Simpang Polda diwajibkan membongkar pembangunan lahan parkir yang tidak sesuai dengan advace planing/keterangan rencana tata kota.


Hanya saja, dari pantauan RMOLSumsel dilapangan, pagi ini, Selasa (7/7/2020), belum ada pembongkaran terhadap lahan parkir yang menutupi saluran drainase di sekitar kawasan tersebut.

Padahal, berdasarkan hasil pemanggilan yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Palembang, pemilik bangunan Robby Hartono, bersedia melakukan pembongkaran lahan parkir dan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang Melalui Tata Kota, memberikan deadline 3×24 jam untuk melakukan pembongkaran.

Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Ahmad Bastari, melalui Plt Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan, Faisal menerangkan, hari ini batas waktu pembongkaran terhadap lahan parkir showroom Wuling di simpang Polda.

"Habis rapat kan disuruh bongkar dan kemarin kami juga sudah kesana dan sudah ketemu dengan pemilik. Bahkan, kita sudah tunjukkan batas-batasnya agar dibongkar segera," terangnya.

Pria yang juga menjabat Sekretaris Dinas PUPR Kota Palembang ini meminta pemilik membongkar lahan parkir yang telah menutupi saluran drainase secara permanen ini. Dimana, lahan parkir tersebut harus mundur sepanjang 6,5 meter.

"Dalam satu dua hari ini akan kita lakukan pengiriman surat yang akan ditembuskan ke Walikota, Satpol PP dan akan kita berikan batas waktu," tuturnya.

Seperti diketahui, berdasarkan rekomendasi dari Dinas PUPR Melalui Tata Kota memberikan deadline 3×24 jam agar pemilik bangunan melakukan pembongkaran terhadap lagan parkir permanen bangunan showroom mobil Wuling.

Dimana, Komisi III DPRD Kota Palembang Dinas PUPR Kota Palembang melakukan pengawasan pada Senin (7/7/2020).