Penegak Hukum Harus Verifikasi Dugaan Monopoli Pengadaan Buku BOS Palembang

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang tidak boleh mengarahkan pembelian buku yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan bantuan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, apapun itu alasannya.


Praktisi hukum Kota Palembang Sofhuan Yusfiansyah, menerangkan, di dalam pelaksanaan pembelian buku sekolah melalui dana BOS, harus sesuai dengan Permendikbud nomor 8 tahun 2020, tentang petunjuk teknis penggunaan Bos, dan Permendikbud nomor 14 tahun 2020, tentang pedoman belanja barang oleh satuan pendidikan.

Pelaksanaannya juga harus menggunakan sistem informasi pengadaan di sekolah (Siplah) dan dinas tidak boleh mengarahkan pada satu penerbit/rekanan apalagi pada satu perusahaan tertentu.

"Kaidah - kaidah pengadaan ini, tidak boleh bertentangan dengan pengadaan barang di pemerintah dan setiap pengadaan harus di konsultasikan dengan LKPP," terangnya.

Dalam prinsip pengadaan barang dan jasa, tidak boleh menyebutkan produk. Hal yang boleh disampaikan, harus sesuai dengan kriteria.

Hal itu dimaksudkan agar ada kompetisi, ada persaingan harga, dan mekanisme dalam hal pemesanan barang.

"Artinya, tidak boleh mengarahkan ke satu merek dan satu buku oleh aparatur negara," tegasnya.

Soal dugaan monopoli pengadaan buku yang dilakukan oknum Disdik Kota Palembang, Sofhuan berpegang dengan asas praduga tidak bersalah.

Dimana, ia mengharapkan pihak kejaksaan dan pihak hukum Polresta Palembang, dapat melakukan verifikasi serta undangan klarifikasi terkait dugaan tersebut.

"Harus diuji oleh aparat penegak hukum. Kami dari praktisi hukum meminta secara tegas, Kejari dan Polresta Kota Palembang melakukan verifikasi Manajer BOS, Kepala Sekolah, untuk melihat ada tidak pelanggaran, ada tidak kerugian negara, sehingga dapat menjadi temuan," imbuhnya.