Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari pusat hingga daerah diminta menolak calon kepala daerah pengguna dan bandar narkoba. Penyelenggara pemilu harus mematuhi putusan Mahkamah Konsitusi (MK).
- Basyarudin Bantah Pamer Iphone Saat Diperiksa di Kejati Sumsel: Aku Punya Hak Dak Galak Dipoto
- Polisi Akui Kesulitan Kejar Pelaku Pencurian Mobil di Parkiran Lippo Lubuklinggau
- MUI Sumsel Segera Keluarkan Fatwa Terkait Video Tiktok Lina Mukherjee Makan Kulit Babi
Baca Juga
"Putusan MK sudah final dan mengikat. Makanya kita harus patuh pada putusan MK itu," kata Jurubicara Partai Gerindra Habiburokhman, Jumat (3/7/2020).
Menurutnya, jangan sampai KPU meloloskan calon kepala daerah pengguna dan bandar obat-obatan terlarang. KPU harus berpedoman putusan MK, jika misalnya, KPU tidak membuat aturan tersendiri soal pengguna dan bandar narkoba maju di pilkada.
"Kalau tidak sesuai putusan MK kan tidak bisa juga (jadi calon kepala daerah). Bisa ditolak oleh KPU setempat," tambah Habiburokhman.
Ditanya apakah Gerindra akan mengusung eks pecandu, pengguna, dan bandar narkoba, Habiburokhman menegaskan bahwa partai yang dipimpin Prabowo Subianto akan patuh pada putusan MK.
"Yang jelas kami mematuhi putusan MK. Kalau ada putusan MK itu kan berlaku sebagai UU," tegas Habiburokhman.
Larangan pecandu narkoba maju di pilkada diputuskan oleh MK. Putusan MK ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016.
Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.
MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.
Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina.
Habiburokhman berharap Pilkada 9 Desember 2020 mendatang diisi oleh calon kepala daerah yang memiliki kapasitas, integritas, dan aksebilitas. "Pokoknya harus sesuai putusan MK," pungkas anggota Komisi III DPR ini.[ida]
- Besok, Mardani Maming Diadili di PN Tipikor Banjarmasin dalam Kasus Suap IUP
- Gagal Beraksi, Pelaku Bobol ATM di Indomaret Babak Belur Tertangkap Warga
- Komplotan Pencuri 30 TKP Ditangkap, Modusnya Gunakan Mobil Angkot Untuk Bawa Hasil Curian