Nama Penerima Keliru, BLT DD Bisa Dialihkan

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan diperpanjang hingga bulan September mendatang.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU Drs Ahmad Firdaus MSi mengatakan, sesuai dengan PMK No 40 tertanggal 19 April 2020, awalnya BLT DD ini dibagikan selama tiga bulan dari April- Juni 2020 dengan besaran BLT DD Rp 600 ribu per keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya.

Kemudian keluar PMK No 50 tertanggal 20 Mei 2020 yang mengatur BLT DD ditambah 3 bulan yakni dari Juli – September 2020.

Sesuai ketentuan baru dari pemerintah pusat, besaran yang diberikan untuk BLT DD berubah, jika sebelumnya besaran BLT DD Rp 600 ribu per KPM setiap bulannya menjadi Rp 300 ribu per KPM setiap bulannya.

“Perpanjangannya dari Juli-September namun besarannya tidak sama dengan sebelumnya hanya Rp 300 ribu Per KPM setiap bulannya,” jelasnya

Diungkapkan Firdaus saat ini pihaknya sedang melakukan perubahan Perbup untuk mengatur perpanjangan BLT DD ini. “ya cukup ribet karena sudah berapa kali perbup ini berubah,” selorohnya.

Kedepan lanjutnya, kepada KPM jika terdapat kekeliruan atau tidak layak sebagai penerima BLT DD karena mampu bisa dialihkan ke KPM yang baru melalui musyawarah terbatas ditingkat Desa.

“Jika terdapat kekeliruan nama atau tidak sesuai, tidak layak boleh dialihkan setelah melalui musyawarah terbatas di tingkat Desa,” katanya.

Disinggung apakah Desa boleh membagi besaran nilai BLT DD agar seluruh warga bisa mendapat BLT DD. Firdaus menegaskan Desa tidak boleh melakukan hal tersebut.

"Kita berdasarkan aturan dan aturan ini yang kita pegang,” tegasnya.[ida]