Usia Dan Zonasi Menjadi Polemik PPDB SD

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) menjadi polemik tersendiri bagi masyarakat. Pasalnya PPDB tahun 2020 tetap menggunakan jalur zonasi, sedangkan usia digunakan sebagai cara menerima siswa saat berkaitan dengan daya tampung sekolah.


PPDB SD sendiri akan dibuka pada tanggal 1 sampai 3 Juli 2020 nanti, pendaftaran tersebut secara serentak dengan sistem online melalui https://ppdbpalembang.id.

Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Bahrin mengatakan, PPDB zonasi SD ditentukan berdasarkan domisili, usia 7 tahun wajib diterima, kemudian jika dipenuhi usia 6 tahun atau jika belum terpenuhi bisa usia 5,6 tahun, minimal dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) yang telah terdaftar minimal 1 tahun dalam database kependudukan Disdukcapil Palembang.

"Jalur zonasi SD juga ditentukan dengan administrasi kewilayahan desa atau kelurahan dengan jarak dari sekolah ke rumah ditentukan antara lain 200, 400, dan 600 meter sesuai kondisi masing-masing SD banyaknya sekolah dan kepadatan penduduk di sekitar sekolah," ujar Bahrin, Senin (29/6).

Ia menambahkan, selain jalur zonasi, ada jalur afirmasi khusus untuk siswa miskin, dan jalur perpindahan tugas orangtua. Untuk jalur terakhir, yaitu perpindahan tugas diberikan bagi calon peserta didik yang orang tuanya mengalami perpindahan dinas kerja. Berasal dari golongan TNI, Polri, PNS, pegawai BUMN dan BUMD.

"Jalur zonasi kuotanya 50 persen dan sisanya jalur afirmasi dan perpindahan orang tua. Orang tua tidak perlu mendaftar secara berkumpul. Nantinya akan dipasang spanduk berupa pengumuman yang nantinya akan dilakukan secara online dengan tetap memperhatikan prosedur keamanan guna pencegahan penularan Covid-19," jelasnya.

Untuk persyaratan calon peserta PPDB SD berusia 7 tahun, paling rendah berusia 6 tahun, bagi yang usianya kurang dari 6 tahun, dapat dipertimbangkan diterima dengan melihat kondisi si anak tersebut.

“Tidak ada persyaratkan telah menyelesaikan pendidikan di TK/RA, tidak ada seleksi berdasarkan kemampuan baca, tulis dan hitung,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu orangtua yang akan mendaftarkan anaknya masuk SD, Leni Marlina (30) mengatakan, jika dirinya masih belum mengerti dengan sistem penerimaan SD, bahkan jarak antara sekolah dan rumahnya diperkirakan hampir 1 kilometer (km) dan pendaftaran secara online pun ia tidak mengerti.

"Ya setidaknya jangan dipersulit lah, kita mau mendaftarkan sekolah anak. Makanya sudah jauh-jauh kemarin saya sibuk bertanya dengan ibu-ibu lainnya. Kalaupun berdasarkan usianya anak saya sudah cukup, namun jarak rumah dan sekolah 1 km, sedangkan di daerah saya hanya ada satu sekolah itu saja," tuturnya.

Lanjutnya, dengan seperti ini pemerintah setempat harus ada solusi lain. Jika pun daya tampung di SD tersebut penuh dan dialihkan dengan sekolah lain, untuk apa ada zonasi.

"Saya berharap pemerintah tegas ya dengan aturan PPDB SD ini. Kasian dengan rakyat kecil seperti kami ini, dan bingung mau seperti apa lagi," akunya.

Sementara itu, Kepala Disdik kota Palembang, Ahmad Zulinto menuturkan, tidak ada syarat anak yang usianya kurang dari 6 tahun harus ada rekomendasi tertulis dari psikolog professional.

"Kondisi saat ini semua orang terkena dampak Covid-19 artinya lagi susah semua. Kalau itu kurang usianya, tidak perlu ada surat dari psikologi, karena apa guru bisa melihat kondisi anak itu secara langsung, apakah sehat atau tidak, apakah anak itu sudah mengerti huruf atau belum," tutupnya

Berikut jadwal dan syarat PPDB SD tahun ajaran 2020/2021; pada tanggal 1 sampai 3 Juli 2020 nanti, pendaftaran tersebut secara serentak dengan sistem online melalui https://ppdbpalembang.id, setelah mendaftar peserta akan direkap pada tanggal 4 Juli, pengumuman pada tanggal 6 Juli, hari pertama masuk sekolah pada tanggal 13 Juli dengan menyesuaikan pandemi Covid-19.