HT (44) biadap. Sebab pria warga Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor ini, tega memperkosa anak kandungnya berinisial S (14). Di bawah ancaman dan berkali-kali, HT melampiaskan nafsunya dengan gadis belia ini sejak tiga tahun lalu.
- Hotman Paris Sebut Polda Sumsel Tidak Bisa Jerat Heryanty Soal Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio
- Berkas Dua Tersangka Kasus Kredit Macet BSB Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang
- Bertanggung Jawab Soal Dana Hibah, Ketum KONI dan Cabor Berpotensi Jadi Tersangka
Baca Juga
Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan, apa yang dilakukan HT tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017. Berdasarkan pengakuan HT, dirinya sudah lima kali berbuat terlarang kepada anaknya.
“HT mengaku dari tahun 2017 sampai sekarang, sudah lima kali," ujar Kombes Azis, seperti dikutip dari Radar Depok, Jumat (26/6). Pelaku melakukan perbuatan itu kepada putrinya itu berulang kali, dengan modus mengancam baik secara verbal bahkan dengan senjata tajam.
"Pelaku melakukannya dengan paksa, bahkan sempat mengancam dengan menggunakan senjata tajam sejenis pisau,” terangnya.
S pun akhirnya tidak tahan lagi dengan perlakukan orang tua kandungnya tersebut, dan melaporkan apa yang dialami ke pamannya. Tidak butuh waktu lama, pamannya pun segera melaporakan hal tersebut ke pihak kepolisian.
"Tindakan terakhir, dilakukan pada 5 Februari 2020,” ujar Kombes Azis.
Akibat perlakuannya, pelaku diancam pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara. Ditambah 1/3 hukuman karena korban merupakan naungan dari pelaku.
"Karena korban adalah anak kandung yang seharusnya dijaga dan dinaungi sehingga ancaman hukuman ditambah 1/3,” kata Kombes Azis.[ida]
- Lima Sindikat Ganjal Mesin ATM Dibekuk, Kuras Uang Hingga Ratusan Juta
- Polisi Pastikan Pelat Nomor Kendaraan Mobil Anggota DPRD Kota Palembang yang Aniaya Perempuan di SPBU Palsu
- Senin Nanti Berkas Perkara Lina Mukherjee Diserahkan ke JPU