Pembakar Bendera PDIP Lamban Ditindak, Pemerintahan Terguncang

Aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan (PDIP) harus cepat ditindaklanjuti oleh aparat Kepolisian RI.


Demikian dikemukakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, yang berharap pihak kepolisian cepat mengungkap pelaku pembakaran saat aksi menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Dikatakan Neta, jika pihak polisi lambat mengungkap siapa pelaku pembakaran, maka rawan menimbulakan konflik horizontal. Memang seharusnya aparat cepat dalam mengungkap meskipun identitas pembakar bendera lantaran cukup banyak saksi di TKP, viralnya foto maupun video aksi pembakaran ditambah, banyak aparat intelijen lapangan yang bisa diminta data maupun informasinya untuk mempercepat penuntasan kasus ini.

"Jika Polri masih bekerja lamban, IPW khawatir kasus pembakaran bendera PDIP ini akan memunculkan konflik dan kekacauan, yang berbuntut pada stabilitas kekuasaan Presiden Jokowi, apalagi dalam aksi demo menolak RUU HIP itu ada sebagian massa yang menuntut pelengseran Jokowi sebagai presiden," kata Neta kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (27/6/2020).

Di sisi lain Neta menyarankan, Polri bekerja cepat untuk meredam eskalasi kader-kader PDIP di daerah, dengan mengerahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pendekatan kepada tokoh-tokoh agar tidak terjadi benturan di masyarakat pasca pembakaran bendera tersebut.

"Akibat pembakaran bendera PDIP potensi konflik orizontal di akar rumput semakin nyata dan memprihatinkan," ujar Neta mengingatkan.

Jika kasus ini berlarut, selain dampak panjangnya menganggu stabilitas kekuasaan Presiden Joko Widodo juga dikhawatirkan bakal muncul aksi balas dendam dari massa simpatisan ataupun kader PDIP di daerah-daerah.

"Bukan mustahil mereka akan melakukan aksi massa memprotes pembakaran bendera parpolnya, sementara ormas yang melakukan aksi penolakan RUU HIP itu juga cukup banyak massanya dan menyebar di seluruh Indonesia. Jika hal itu terjadi bentrokan massa tentu tak terhindarkan," pungkas Neta.

Polda Metro Jaya telah resmi menerima laporan yang dibuat oleh DPP PDIP terkait kasus pembakaran bendera dengan nomor LP/3656/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 26 Juni 2020. Kuasa hukum DPP PDIP Ronny Talampesy menyampaikan, pihaknya menyangkakan terlapor dengan pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau pasal 156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan, pengrusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDIP.

Selain itu para pelaku juga disangkakan telah menghasut untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan.

"Dalam hal ini PDIP," kata Ronny usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Jumat kemarin.[ida]