Berita ini mestinya jadi pelajaran bagi para orangtua dan anak-anak perempuan yang masih belia. Sebab mereka rawan rayuan dan pemerasan. Itulah yang dialami sebut saja namanya Melati, korban persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
- Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pilkada Ogan Ilir Dituntut 4 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap Komplotan Begal dan Curanmor Palak Curup yang Meresahkan Warga di Lubuklinggau
- Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap Sembunyi di Atas Genteng Rumah
Baca Juga
Pelakunya adalah pacar korban sendiri, AM, 22, warga Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Modusnya, pelaku mengancam menyebar foto korban. Kasus itu, kini tengah ditangani kepolisian setempat.
“Korban diancam foto tak senonohnya akan disebar di media sosial apabila tidak bersedia menuruti kemauan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Nagan Raya AKP Fadilah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue seperti dilansir JPNN.com, Sabtu (27/6/2020).
“Sehingga korban bersedia memenuhi keinginan tersangka. Tersangka melakukan hubungan badan dengan korban sudah terjadi sejak tahun 2018 hingga 2020,” tambahnya.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan di beberapa lokasi di antaranya di belakang kantor pemerintah di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, serta di rumah orangtua tersangka di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
“Tersangka AM juga merayu korban dan memaksa korban untuk mau melakukan hubungan badan, dengan menjanjikan akan menikahi korban,” kata AKP Fadilah.
Atas perbuatannya, tersangka AM diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.[ida]
- Soal Dugaan Penyelewengan Dana PON Papua, KPK Didesak Turunkan Tim Ivestigasi
- Kabid di Dinas Pertanian OKU Selatan Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Kajari: Masih Kooperatif, Belum Ditahan
- Pakar Hukum Pidana: Status Tersangka Firli Bahuri Berpotensi Batal