Seluruh TK-SMP Bebas dari Pungutan, Termasuk Sampul Raport

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) kota Palembang, Ahmad Zulinto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyetujui kepada kepala sekolah untuk jual sampul raport kepada siswa. Sebaliknya, dia melarang keras pungutan beli sampul raport tersebut.


"Sampul raport itu jelas-jelas, kita subsidi dari dana APBD, itu sudah jelas. Jadi tidak ada yang namanya penjualan sampul raport di sekolah, kalaupun sekolah sebelumnya belum dibantu, tetap tidak boleh. Sekolah bisa melaporkan langsung kepada Disdik jika memang sekolah yang bersangkutan belum mendapat bantuan," ujar Zulinto, Kamis (25/6/2020).

Ia menegaskan, seluruh sekolah baik TK, SD, dan SMP tidak ada pungutan biaya apapun, termasuk biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Semua gratis. Dalam setiap rapat, dirinya selalu menyampaikan bahwa tidak ada pungutan apapun kepada wali murid dan anak didik.

Terutama pada masa Pandemi Covid-19 seperti sekarang, lanjutnya, semua harus saling mempunyai rasa empati pada siapapun.

"Sesuai dengan ketentuan Walikota dan Walikota Palembang, dalam kegiatan apapun bahwa sekolah tidak boleh memungut uang dari siswa. Ke depan kami berharap, tidak ada lagi penyampaian kepada Disdik, soal pungutan biaya kepada wali murid beserta anak didik, serta adanya jual beli sampul raport di sekolah," tegasnya.

Lanjutnya, apabila ada sekolah yang masih menjual atau memungut biaya, wali murid atau siapapun segera lapor kepadanya. Pihaknya akan memberi sanksi tegas.

"Laporkan kepada saya, jika sekolah tersebut memungut biaya, akan kita tindak sekolah itu," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala SD Negeri 62 Palembang Marlian menjelaskan, pihaknya terpaksa menjual sampul raport kepada siswa, lantaran Dana BOS tidak cukup untuk membayar gaji honorer di sekolah tersebut.

"Gajinya sebesar Rp25 juta untuk 14 guru honor di sekolah saya. Karena mereka digaji per triwulan (TW) atau tiga bulan sekali. Pada tahun 2013-2018 gaji guru honor hanya 15 persen dari Dana BOS, namun sekarang gaji mereka sudah 50 persen," terangnya.

Dirinya, mengakui bahwa untuk menjual sampul raport tersebut tidak ada izin dari Kepala Disdik atau Kepala Bidang (Kabid) SD.

"Pada saat itu juga sampul raport harus Kurikulum 2013 (K13), jadi kami kebingungan. Dan diberita sebelumnya saya mengatakan bahwa telah disetujui Kepala Dinas, namun itu tidak benar sama sekali," tutupnya.[ida]