Giliran SP3N Sumbagsel Tolak Keras Rencana Lepas Saham Pertamina

Penolakan terhadap rencana pelepasan saham yang akan dilakukan Pertamina melalui IPO (Initial Public Offering) terus mengalir. Bahkan, satu persatu konstituen FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu) mulai menyuarakan bahkan mengancam akan melakukan mogok kerja, jika pembentukan holding dan sub-holding tetap dilaksanakan.


Seperti yang akan dilakukan Serikat Pekerja Pertamina Pemasaran dan Niaga (SP3N) Sumbagsel, yang akan melakukan hal yang sama dengan organisasi serikat pekerja pertamina yang lain, bahkan akan melakukan upaya hukum dan aksi industrialisasi sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

"Kami menyatakan sikap menolak rencana Pemerintah melalui Direksi dan Menteri BUMN, terkait pembentukan Holding dan Sub-Holding. Karena, hal itu jelas bertentangan dengan semangat konstitusi (UUD 1945)," ungkap Presiden SP3N Sumbagsel, Yohan Efendi.

Menurutnya, pembentukan dalam struktur organisasi PT Pertamina (Persero) adalah sarat dengan kepentingan bisnis para penguasa sekaligus pengusaha dan telah mengabaikan amanah konstitusi, perundangan undangan yang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta semangat untuk menjadikan indonesia sebagai bangsa yang berdaulat atas penguasaan energi.

Dimana, pembentukan Sub Holding yang kemudian berlanjut lPO jelas bertentangan dengan UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas pasal A ayat (1) dan (2), UU No.19 Tahun 2003 pasal 77 dan UU No.40 iahun 2007 tentang Perseroan pasal 126.

"Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki wewenang untuk mengelola sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi indonesia. Jadi, sudah seharusnya bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan investor apalagi asing," ulasnya.