Bunuh Driver Taksi Online, Sulaiman-Abib Samudra Dituntut 18 Tahun

Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pengemudi taksi online (taksol) (almarhum) Ruslan Gani adalah Sulaiman (36), warga Jeluntung, Jambi. Dan Abib Samudra (35), warga Bungaran III, Kecamatan Jakabaring, Palembang (berkas terpisah). Keduanya dituntut pidana penjara selama 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.


Dalam persidangan yang digelar di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Bahrain, Kamis (25/6/2020), kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan yang digelar secara daring tersebut, untuk mendengarkan pembacaan tuntutan kepada masing-masing terdakwa oleh JPU Kejari Palembang Ursulla Dewi.

Menurut JPU, para terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut agar kedua terdakwa dapat dipindana penjara masing-masing selama 18 tahun," sebut JPU.

Hal-hal yang memberatkan, menurut JPU, bahwa perbuatan terdakwa selain telah merenggut nyawa korban Ruslan Gani, juga tergolong sadis sehingga membuat masyarakat resah terutama kalangan pengemudi taksol.

"Hal yang meringankan para terdakwa adalah, mengakui serta menyesali perbuatannya," ujar JPU pula.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya Aprizal dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang, secara lisan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Oleh majelis hakim, sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) secara tertulis oleh penasihat hukum terdakwa.

Ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa Aprizal mengatakan, tuntutan yang dibacakan oleh JPU tidak sesuai dan terlalu berat bagi kliennya. Dikarenakan, berdasar fakta persidangan seharusnya pasal yang dikenakan adalah pasal 170 tentang penganiayaan dengan pemberatan.

Terungkap dalam dakwaan, perbuatan pembunuhan berencana yang sempat membuat heboh warga Kota Palembang oleh kedua terdakwa itu diduga bermula karena dendam salah satu terdakwa yakni Abib Sulaiman, dikarenakan merasa sakit hati terhadap korban yang mengemudikan mobil dengan plat nomor BG 1442 RP, karena telah menyerempet keponakan saksi Abib Samudra yakni pada 2016.

Saat itu keduanya mulai berencana mencari pengemudi mobil tersebut melalui aplikasi Gocar dan Grab dengan cara memesan beberapa kali. Jika tidak menemukan driver yang dimaksud, keduanya langsung membatalkan orderannya.

Setelah mencoba beberapa kali order, kedua terdakwa berpindah lokasi di kawasan Jalan Kolonel Atmo, Palembang, saat itulah didapatkan korban Rulsan Gani sopir Gocar mengendarai mobil, dengan nomor polisi yang dimaksud.

Dalam perjalanan mengantarkan kedua terdakwa menuju Kompleks Perumahan Griya Asri, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang, keduanya lalu menjerat serta menusuk korban Ruslan Gani. Namun korban sempat melawan dan berteriak meminta pertolongan.

Mendengar teriakan tersebut, kedua terdakwa panik dan mencoba melarikan kendaraan milik korban, yang saat itu masih berada di dalam mobil alam kondisi lemas, dengan maksud untuk kabur dari kejaran warga.

Salah satu terdakwa berhasil diamankan petugas kepolisian setelah keluar dari rawa-rawa dengan membawa sebilah pisau, takut dengan amarah warga sekitar.

Korban sendiri ditemukan oleh warga dengan kondisi bersimbah darah di dalam mobil akibat sejumlah luka tusukan di tubuhnya hingga akhirnya meregang nyawa. [ida]