Kini, Asuransi Diizinkan Pasarkan Produk Secara Virtual


Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) secara resmi mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memasarkan produk asuransi unit link secara tatap muka virtual.

Hal ini merupakan tanggapan terhadap kebijakan terbaru dari OJK yang tertuang
dalam Surat Edaran No. 18/D.05/2020 terkait penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran
Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) / unit link bagi perusahaan
asuransi.

Jens Reisch, President Director Prudential Indonesia mengatakan pihakbya bangga
telah memperoleh izin dari OJK untuk memasarkan produk unit link melalui tatap muka
virtual.

Didukung kapabilitas digital yang terintegrasi secara end-to-end serta sistem
pemasaran PRUCekatan yang dikembangkan dan dikelola secara langsung oleh Prudential
Indonesia, kini nasabah dan juga calon nasabah dapat berkonsultasi dengan tenaga
pemasar terkait kebutuhan asuransinya dan melakukan Pengajuan Asuransi Jiwa kapan pun dan di wilayah Indonesia mana pun secara nyaman dan yang terpenting aman.

Selama masa pandemi akibat mewabahnya COVID-19, Prudential Indonesia memasarkan produk unit link secara tatap muka virtual melalui sistem pemasaran PRUCekatan, singkatan dari 'Cepat Tanpa Harus Berdekatan'.

Penjualan produk unit link ini melengkapi jajaran produk asuransi tradisional yang telah tersedia terlebih dahulu melalui layanan virtual sejak 1 April 2020.

Prudential Indonesia percaya bahwa ketersediaan ini akan
menjawab kebutuhan akan perlindungan asuransi jiwa, kesehatan, dan finansial yang
menyeluruh di tengah berbagai keterbatasan oleh kebijakan pemerintah.

Selain itu, PRUCekatan juga meningkatkan kenyamanan bagi nasabah/ calon nasabah
dalam proses Pengajuan Asuransi Jiwa, membuat proses dari konsultasi hingga pengajuan menjadi lebih cepat, mudah, dan aman, tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan, dan dengan tiga langkah mudah Consult, Check, Confirm (3C).

  • Langkah pertama, Consult. Nasabah/calon nasabah dapat mengonsultasikan
    seluruh rencana dan kebutuhan asuransi kepada tenaga pemasar, dan setelahnya akan
    menerima ilustrasi produk dan semua dokumen terkait pengajuan sesuai dengan
    kebutuhan yang disampaikan. Seluruh proses ini dapat dilakukan melalui berbagai
    kanal komunikasi digital seperti email hingga melalui berbagai aplikasi pesan instan.
  • Langkah kedua, Check. Nasabah/calon nasabah dapat mempelajari ilustrasi produk
    dan semua dokumen terkait pengajuan dengan seksama. Untuk melanjutkan proses
    ini, mereka diwajibkan mengirimkan rekaman video kepada tenaga pemasar, yang
    menyatakan bahwa mereka telah memahami manfaat dari produk asuransi yang
    ditawarkan dan setuju untuk membelinya.
  • Langkah ketiga, Confirm.

Setelah mengirimkan video pernyataan, nasabah/calon nasabah akan menerima link ke microsite yang dikirimkan oleh Prudential Indonesia melalui SMS. Kunjungi link tersebut dan periksa kembali seluruh dokumen terkaitpengajuan yang dinyatakan di dalamnya. Jika ilustrasi produk dan semua dokumen terkait pengajuan sudah sesuai dengan kebutuhan, lakukan konfirmasi melalui microsite.

Prosesnya pun sederhana, nasabah baru hanya perlu membubuhkan tanda tangan digital, sedangkan mereka yang telah menjadi nasabah Prudential Indonesia dapat memasukkan kode OTP yang dikirimkan oleh perusahaan.

Kemampuan Prudential Indonesia dalam melakukan pemasaran seluruh produk asuransi jiwa, didukung oleh komitmen transformasi digital yang telah dikembangkan selama beberapa tahun terakhir, merupakan upaya untuk terus meningkatkan layanan kepada
nasabah.

Pengembangan teknologi dan kapabilitas digital end-to-end ini telah dipersiapkan sedemikian rupa karena Prudential Indonesia sudah mengantisipasi
seluruh proses penjualan akan dilakukan secara digital seperti yang terjadi saat ini.[ida]