Kok Bisa? 33,76 Persen Pelanggan PDAM Lahat Ilegal

Dari hasil pelacakan di lapangan tercatat 33,76 persen pelanggan ilegal PDAM Tirta Lematang Lahat. Pihak PDAM memberi limit 3 bulan kepada para pelanggan ilegal, untuk menyelesaikan proses administrasi.


"Jika selama limit waktu itu tidak dipenuhi, maka akan diberlakukan sanksi pemutusan sambungan," Direktur PDAM Tirta Lematang Anda Wijaya kepada wartawan, Senin (22/6/2020).

Ia mengemukakan, saat ini terdata sebanyak 6.837 pelanggan. Sedangkan untuk angka kehilangan air tercatat sebanyak 33,76 persen dari jumlah pelanggan. Hal inilah yang menjadi permasalahan bagi PDAM Tirta Lematang dalam melakukan distribusi air.

“ Petugas sudah melakukan kroscek di lapangan, hasilnya masih ada masyarakat yang menggunakan air dari PDAM Tirta Lematang namun belum berlangganan resmi atau sambungan illegal,” tuturnya.

Dia mejelaskan, atas temuan itu maka pihaknya telah memberikan surat teguran kepada oknum pelanggan yang dimaksud, untuk menyelesaikan administrasi dan menjadi pelanggan resmi sampai tanggal 17 Semptember 2020. Jika tidak menyelesaikan administrasi maka sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Anda mengemukakan, bagi masyarakat yang telah menyelesaikan administrasi sampai dengan 17 September 2020 hanya akan dikenakan biaya sambungan baru kategori NN (Non Niaga) (Rumah Tangga) Rp. 1.098.000, NK (Niaga Kecil) Rp. 1.519.700,- dan NB (Niaga Besar) Rp. 2.430.500.

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan pelanggan illegal belum menyelesaikan administrasi sebagai pelanggan resmi PDAM Tirta Lematang maka akan dilakukan pemutusan sambungan.[ida]