Gubernur Persilahkan 5 Kabupaten-Kota di Sumsel Buka Sekolah Kembali

Gubernur Herman Deru memastikan, kegiatan belajar- mengajar secara tatap muka di sekolah-sekolah yang berada di zona hijau Covid-19 di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dapat dilakukan, setelah adanya kesepakatan antara orang tua siswa dengan pihak sekolah itu sendiri.


Seperti diketahui, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumsel telah menetapkan lima kabupaten/kota di Sumsel sebagai zona hijau Covid-19 yaitu Kota Prabumulih, Pagaralam, Kabupaten Muratara, Musi Rawas (Mura), dan Empat Lawang.

"Untuk Sumsel sudah saya instruksikan agar berkoordinasi dengan orang tua, karena ini penting agar jangan menjadi kekhawatiran sendiri dari orang tua nantinya. (Pembukaan sekolah) akan dilakukan setelah adanya MoU antara komite dengan pihak sekolah," kata Herman Deru kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020).

Ditambahkannya, untuk kebijakan pembukaan sekolah di wilayah yang merupakan zona hijau Covid-19 di Sumsel tersebut saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel masih menata regulasinya, sembari menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

Diakui Herman Deru pula, saat ini Pemprov Sumsel sedang benar-benar menata menuju kehidupan New Normal, namun New Normal bukan berarti back to basic atau kembali seperti dulu. Maksudnya, menurut Deru, New Normal dengan segenap kepatuhan protokol kesehatannya

"Zona hijau di Sumsel saat ini sudah mulai meningkat, namun saya imbau kepada pihak-pihak yang berwenang untuk jangan pernah membuat kebijakan tanpa data, apalagi yang berkaitan dengan publik," tegas Deru.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel memperbolehkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah, dengan catatan khusus di daerah zona hijau. Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Riza Pahlevi mengatakan, diperbolehkan melakukan aktivitas belajar mengajar di sekolah jika daerahnya termasuk zona hijau dan sudah ada kesepakatan antara wali siswa dan komite sekolah, serta memenuhi persyaratan lainnya.

"Tidak saja berstatus zona hijau, syarat-syarat yang harus ditaati sekolah agar bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka langsung adalah, mengantongi izin dari pemerintah daerah dan kantor wilayah, atau kantor Kementerian Agama setempat," ujar Riza.[ida]