Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI meminta DPR R, yang mempunyai kewenangan legislasi, agar berhenti membuat produk-produk hukum seperti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
- Sesuai UU 7/2017, KPU RI Punya Otoritas Tentukan Tanggal Pemilu Serentak
- Soal Esport Masuk Kurikulum, Komisi X DPR Pastikan Belum Ada Pembahasan
- Dua Fraksi DPRD OKU Timur Soroti Soal Kekurangan Air Bersih hingga Minimnya Fasilitas Pendidikan dan Kesehatan
Baca Juga
Wantim MUI meminta DPR tidak membuat produk perundang-undangan yang dinilai merugikan masyarakat. Terlebih, terkait dasar-dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Begitu ditegaskan Anggota Wantim MUI Hj Marfuah Mustafa saat membacakan keterangan resmi sikap Wantim MUI secara daring, pada Rabu (17/6/2020).
"Meminta kepada DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat serta pemerintah dan partai-partai politik untuk tidak mengusulkan dan membentuk produk hukum perundang-undangan yang dapat menimbulkan pertentangan didalam masyarakat, merugikan masyarakat," tegasnya.
"Dan mengusik hal-hal dasar yang sudah menjadi kesepakatan didalam berbangsa dan bernegara," imbuh Marfuah.
Selain itu, Dewan Pertimbangan MUI juga menyerukan seluruh elemen bangsa untuk tetap berpegangan teguh kepada Pancasila sebagai dasar negara yang telah menjadi kesepakatan bersama dalam kehidupan berbangsa bernegara.
"Agar Pancasila tidak hanya diucapkan tetapi diamalkan," tegasnya. Lebih lanjut, Marfuah menyatakan, pihaknya berharap kepada umat Islam agar dalam mengawal NKRI yang berdasarkan Pancasila dengan tetap mengedepankan prinsip bil hikmah dan Akhlaqul Karimah.
"Serta dapat menahan diri dari perbuatan yang dapat merugikan umat dan bangsa," tandasnya.[ida]
- Dedi Nilai Ajakan KAMI Berlebihan dan Tidak Etis
- Gelora Beri Sinyal Dukungan ke Prabowo
- Ketum JMSI Kembali Jadi Petisioner Masalah Sahara Maroko