Demi memperlancar proses akademik mahasiswa, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang mengeluarkan kebijakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) berbasis Pandemi Covid-19.
- Tanggulangi Karhutla, Ini Rencana dan Strategi Pemkab Muba
- LPTQ PALI Gelar Pelatihan Irama Membaca Alqur'an
- Informasi Masjid di OKI Tersedia dalam Format Digital
Baca Juga
Rektor UIN Raden Fatah Palembang Muhammad Sirozi mengatakan, kendati di masa pandemi Covid-19, kegiatan akademik mahasiswa tetap berjalan dengan standar kesehatan agar tetap terhindar dari penyebaran Covid-19.
“Ada tiga jenis KKN yang bisa dipilih mahasiswa di era pandemi, yakni KKN dari Rumah (KKN-DR), KKN Kerja Sosial (KKN-KS) dan KKN Relawan Wilayah,” ungkapnya, Rabu (17/6/2020).
Dijelaskannya, dalam pelaksanaan KKN tersebut, mahasiswa diperbolehkan memilih salah satu dari tiga jenis KKN yang tersedia dengan mengajukan surat permohonan kepada LP2M kampus untuk disetujui.
“Dalam pelaksanaannya, mahasiswa akan melaksanakan KKN secara mandiri sendiri-sendiri di wilayah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan pemerintah,” terangnya.
Sementara itu, Ketua LP2M UIN Raden Fatah Palembang, Syefri Yeni mengatakan, tiga jenis KKN tersebut merupakan program KKN angkatan 73 masa pandemi Covid-19 tahun 2020. KKN-DR sendiri merupakan kegiatan yang memberikan penguatan kesadaran, penguatan dan kepedulian terhadap pandemi Covid-19.
“Untuk KKN-KS sendiri merupakan kegiatan yang terlibat dalam pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 di masyarakat dengan bekerjasama resmi dengan kementerian, gugus Covid-19 dan lembaga yang telah ditetapkan pemerintah,” ucapnya.
Lanjutnya, untuk KKN Relawan Wilayah merupakan kegiatan yang bisa dilakukan di desa maupun di kota. Dalam hal ini mahasiswa terlibat dalam hal-hal bersifat pelayanan dimasa pandemi Covid-19 seperti bagi-bagi sembako, hand sanitizer, masker, hasil sumbangan masyarakat tertentu dan lain sebagainya.
Ditambahkannya, pelaksanaan KKN berbasis pandemic Covid-19 sendiri diilaksanakan pada 15 Juni hingga 24 Juli 2020.
“Mahasiswa tentunya tetap bekerjasama dengan aparat pemerintah setempat, baik RT, Lurah, kades di lingkungan tempat tinggal masing-masing,” tutupnya.[ida]
- Evakuasi Jenazah Warga Muba di Sumur Minyak Ilegal Terkendala Peralatan
- PPKM Dicabut, Bandara Silampari Lubuklinggau Masih Berlakukan Syarat Prokes Covid-19 untuk Penumpang
- Wako Lubuklinggau: Masjid Harus Bisa Memakmurkan Masyarakat di Sekitar